Pemkab Lebak Akan Sanksi Pemakai Mobil Dinas Desa untuk Bisnis Narkoba

Pemkab Lebak Akan Sanksi Pemakai Mobil Dinas Desa untuk Bisnis Narkoba

Fathul Rizkoh - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 18:39 WIB
Pemkab Lebak akan menindak tegas pihak pengguna mobil dinas milik Desa Cihara jika terbukti menggunakan mobil dinas untuk bisnis narkoba. (dok Istimewa)
Pemkab Lebak akan menindak tegas pihak pengguna mobil dinas milik Desa Cihara jika terbukti menggunakan mobil dinas untuk bisnis narkoba. (dok Istimewa)
Lebak -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menindak tegas sopir mobil dinas milik Desa Cihara. Sanksi akan diberikan jika pihak tersebut terbukti menggunakan mobil dinas untuk bisnis narkoba.

"Pokoknya kalau memang benar itu digunakan untuk kejahatan, proses hukum harus berjalan," kata Sekretaris Daerah Lebak Budi Santoso dimintai keterangan, Senin (13/2/2023).

Budi menjelaskan Pemerintah Kabupaten Lebak menyerahkan segala proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. Sopir itu juga akan ditegur dan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sopir tersebut sudah melanggar karena memanfaatkan mobil dinas desa untuk kepentingan pribadi. Padahal, mobil tersebut diperuntukkan mengantar masyarakat yang membutuhkan.

"Mobil itu diperuntukkan untuk membantu masyarakat yang sakit, membawa jenazah atau keperluan lain. Mobil operasional untuk masyarakatlah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Budi mengaku belum mengetahui pihak yang mengemudikan mobil bernopol A-1265-N milik Desa Cihara itu. Namun, dia memastikan sopir itu bukan ASN ataupun perangkat desa.

"Yang bawa mobil bukan prades, tapi memang dijadikan sopir untuk mobil operasional ini, dan saat kejadian tidak ada tugas dari kades atau pemdes, jadi pribadi membawa mobil tersebut, bukan dalam rangka kepentingan dinas pemdes," ucapnya.

Mobil Ditembaki Polisi

Pengedar narkoba di Banten berinisial RM kejar-kejaran dengan polisi. Saat diburu polisi, RM diketahui mengendarai mobil pelat merah dinas Desa Cihara, Lebak.

Kasus ini bermula ketika polisi menangkap kurir narkoba yang juga mahasiswa berinisial FR (20) pada Jumat (10/2) lalu pukul 15.30 WIB di sebuah bangunan kosong di samping Kanwil Kemenag Banten di Curug. Dari tangannya ada sebungkus sabu dan mengarah ke RM.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Polisi di Lampung Tengah Diserang Warga saat Tangkap Bandar Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



"Hasil pengembangan, FR mendapatkan barang dari RM alias Agus alias Mpet yang saat ini DPO," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Senin (13/2).

Pada pukul 17.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Banten mengintai RM di Cipocok Jaya. Pelaku menggunakan mobil kendaraan dinas milik Desa Cihara tapi melarikan diri.

"Yang bersangkutan melarikan diri dengan kecepatan tinggi hampir menabrak petugas sehingga melakukan tembakan peringatan," katanya.

Saat dikejar itu, pelaku juga sempat menabrak pengguna jalan dan mengalami luka. Pelaku meninggalkan mobil di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani lalu melarikan diri.

"Kemudian mobil jenis Ertiga dengan nomor polisi A-1264-N ditinggalkan pelaku dengan meninggalkan dompet HP dan KTP," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads