Perkosa 2 Putrinya, Pria Kamboja Divonis 30 Tahun Penjara

Perkosa 2 Putrinya, Pria Kamboja Divonis 30 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 15 Agu 2006 16:06 WIB
Phnom Penh - Seorang ayah sampai hati memperkosa dua putrinya. Akibatnya, pria berusia 44 tahun itu diganjar hukuman penjara 30 tahun!Perbuatan amoral itu dilakukan El Rem asal Kamboja. Pria itu berulang kali memperkosa kedua anak perempuannya yang masih berusia 13 tahun dan 10 tahun. Dia ditangkap di distrik Chamkar Leu, Provinsi Kampong Cham, sekitar 125 kilometer sebelah timur laut Phnom Penh, ibukota Kamboja pada Maret lalu. Pria itu ditangkap berkat laporan istrinya kepada kepolisian. Oleh pengadilan, El Rem terbukti bersalah atas pemerkosaan itu dan divonis 30 tahun penjara."Dia mengaku pada pengadilan bahwa dia memang memperkosa putri-putrinya berulang kali. Dia bilang dirinya puas dengan hukuman itu, bahkan dia berkata seharusnya dia dihukum mati atas kejahatannya," ujar hakim Sim Kuch kepada AFP, Selasa (15/8/2006).Kamboja tidak memberlakukan hukuman mati. Kasus pemerkosaan hampir setiap hari dimuat di koran-koran Kamboja. Menurut kelompok-kelompok HAM, tindak pemerkosaan anak menyebar luas di daerah-daerah pedesaan Kamboja. Namun selama ini ada keengganan untuk melaporkan kejahatan seks itu. Reputasi keluarga melebihi segalanya di Kamboja. Artinya, para korban pemerkosaan dan orangtua mereka memilih untuk diam dan merahasiakan kasus tersebut. (ita/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads