4 Anggota Sindikat Perdagangan Wanita ke Malaysia Dibekuk
Selasa, 15 Agu 2006 15:54 WIB
Jakarta -
Polisi kembali membekuk 4 anggota sindikat perdagangan wanita ke Malaysia. Diduga kuat, mereka akan dijadikan PSK di negeri jiran tersebut.Keempat tersangka itu adalah Grk (32) warga Pakuhaji, Tangerang, Tsb (36) warga Jakarta, serta Sys (31) dan Azs (30), warga Desa Santos, Kelurahan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Diperkirakan sudah ada 25 wanita yang menjadi korban komplotan ini.Masih ada satu lagi tersangka yang belum tertangkap, yakni Yfh, warga negara Malaysia. Dia berperan sebagai pemasok dan penyalur wanita dengan kedok TKI dari bukan penyalur resmi."Dia masih ada di Malaysia. Kita masih bekerja sama dengan pihak berwenang di sana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes M Zaelani, di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Selasa (15/8/2006).Zaelani menjelaskan, kasus ini terungkap berkat pengaduan 2 orang korban. Mereka berhasil melarikan diri dan mengadukan nasib yang dialaminya ke KBRI di Kuala Lumpur. Modus sindikat ini adalah tersangka Grk bergerak ke pelosok berbagai kampung di Tangerang. Dia menawarkan jasa untuk mencarikan pekerjaan sebagai pramuwisma di Jakarta. Setelah ada calon korban yang tertarik, Grk akan menyerahkannya ke tersangka Tsb di Jakarta. Atas jerih payahnya ini Grk mendapat bayaran Rp 1 juta per orang.Di tangan Psd, para korban diyakinkan bahwa sulit mencari pekerjaan di Jakarta. Namun dia siap membantu jika mereka ingin bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.Setelah korban mau, Psb kemudian menghubungi Yfh di Malaysia untuk bernegosiasi. Setelah sepakat, Yfh mengirim tiket pesawat Jakarta-Pontianak. Korban pun diberangkatkan tanpa pendamping.Psb mendapat bayaran dari Yfh Rp 2,5 juta per orang. Yfh kemudian menelepon sopir taksi langgangannya untuk menjemput para korban. Mereka kemudian dibawa ke Entikong dengan bus Damri."Di Entikong, korban dijemput tersangka Azs. Azs ini yang mengurus berbagai dokumen seperti paspor. Semua kebutuhan ini dibiayai Yfh," tutur Zaelani.Setelah dokumen siap, para korban diseberangkan ke Malaysia lewat perbatasan Entikong-Tebedu. Di sana, tersangka Sys sudah menuggu dan siap menyalurkan korban sesuai pesanan yang ada. Wanita yang menjadi korban komplotan ini rata-rata masih sangat muda. Mereka antara lain R (14), L (17), J (16), dan Ja (16). Saat ini keempatnya sudah kembali ke keluarga masing-masing.Para pelaku dijerat pasal 329 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 88 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta.
(djo/)










































