Cekal Berlaku Bagi Pengemplang Pajak di Atas Rp 100 Juta

Cekal Berlaku Bagi Pengemplang Pajak di Atas Rp 100 Juta

- detikNews
Selasa, 15 Agu 2006 15:46 WIB
Jakarta - Anda punya utang pajak di atas Rp 100 juta? Jangan harap bisa keluar negeri. Ditjen Pajak akan meminta pencekalan untuk wajib pajak yang ngemplang di atas Rp 100 juta. Hal tersebut disampaikan Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Amri Zaman dalam konferensi pers di kantor pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (15/8/2006).Amri menjelaskan, Ditjen Pajak dalam mencairkan tunggakan menempuh dua jalan yakni cara damai alias soft collection dan cara keras alias hard collection."Yang soft, secara lunak kita imbau, kita panggil serta kita lihat laporan keuangannya maupun likuiditasnya. Namun jika upaya tadi tidak berjalan, maka kita bisa menyita, memaksa yang salah satunya dengan pencekalan," jelas Amri. Salah satu kriteria pencekalan, lanjut Amri, adalah jika tunggakan pajaknya sudah di atas Rp 100 juta. Amri menegaskan, untuk sampai ke tahap pencekalan, menempuh mekanisme yang cukup panjang. "Kita periksa mulai dari kantor pelayanan pajak, petugas penyidikannya lalu dianalisa, kita imbau lagi kepada yang bersangkutan, lalu kita laporkan ke Kanwil, Direktur P4, Dirjen Pajak, lalu ke Menkeu," urai Amri. Aturan soal pencekapan ini sudah tertuang dalam UU No 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa yang didalamnya tertuang juga soal pencekalan. Ia juga mengungkapkan, selama Januari hingga Agustus, lebih dari 100 wajib pajak sudah dicekal. "Ini setelah kita tempuh berbagai cara, mereka tidak menanggapi dan tidak merespons, lalu kita panggil untuk minta pernyataan dari mereka untuk kesanggupan bayar," jelasnya. Wajib pajak itu, kata Amri, sebenarnya diperbolehkan untuk mencicil tunggakan pajaknya. "Bahkan bisa setahun. Tapi kalau tidak direspons, baru kita cekal. Bila mereka membayar, cekal tersebut akan kita cabut. Pokoknya dia tidak bisa keluar negeri mana pun," tandasnya. (asy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait