Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Keluarga Brigadir Yosua di kampung halamannya, Jambi, pun bersyukur kepada Tuhan karena vonis tersebut sesuai dengan harapan mereka.
"Ini adalah kuasa Tuhan juga, ya, Tuhan mendengar doa-doa kami," kata bibi dari Brigadir Yosua, Rohani Simajuntak, di rumahnya di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, seperti dilansir detikSumut, Senin (13/2/2023).
Rohani mengaku bahagia sekaligus terharu dengan keputusan hakim. Dia mengatakan perjuangannya memperoleh keadilan atas meninggalnya Brigadir Yosua sangat berarti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alangkah bahagia dalam keharuan yang kami rasakan saat ini. Terima kasih, Tuhan, kami merasa puas atas perjuangan ini," ujar Rohani.
"Selama 7 bulan kami berjuang menghadapi ini, perjuangan kami dalam awal mengungkap kasus ini hingga sampai vonis hukuman mati Ferdy Sambo bentuk perjuangan yang sangat berarti," kata Rohani.
Rohani juga menyebutkan banyak rintangan yang mereka tempuh saat awal kasus ini mereka ungkap. Dari awal adanya ancaman, hingga berbagai kejadian mereka lalui dalam mengungkap kasus kematian Yosua ini.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'Riuh Pengunjung Sidang Kala Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati';
(aud/idh)