Ferdy Sambo Bungkam Usai Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo Bungkam Usai Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 15:45 WIB
Jakarta -

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri itu bungkam setelah mendengar vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya.

Sambo langsung meninggalkan ruang sidang setelah dijatuhi vonis oleh hakim. Dia lalu dijaga ketat oleh polisi bersenjata.

Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Ferdy Sambo. Mantan jenderal bintang dua Polri ini langsung bergegas pergi dari ruang sidang tanpa menggubris pertanyaan awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel hari ini.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah merusak CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

(ygs/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads