Polisi menangkap 3 pencuri kantor jasa pengiriman barang di Rangkasbitung, Lebak, Banten. Dari 3 orang pelaku, salah satunya adalah mantan karyawan.
Tiga pelaku itu berinisial MP (30), MZ (19), dan DS (24). Mereka merupakan warga Cimarga, Lebak.
"Dari hasil penyidikan salah satu pelaku, yakni MP, benar mantan karyawan gerai SiCepat, jadi sudah tidak karyawan," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Polres Lebak, Senin (13/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwin menjelaskan, eks karyawan itu memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi di dalam toko. Dia juga yang menjadi otak dalam merencanakan pencurian ini.
"Yang bersangkutan (MP) mengetahui situasi di dalam dan paket mana yang bisa dijual," tuturnya.
Motif pelaku melakukan ini karena kebutuhan ekonomi. Modusnya dengan merusak pintu, atap, serta kamera CCTV toko.
"Pencurian dengan pemberatan dengan cara membongkar atau merusak pintu, atap, dengan senjata tajam. Target mereka ruko dan minimarket di Lebak dan di wilayah hukum Banten," tegasnya.
Dari keterangan pelaku, ada 8 paket berisi HP berbagai merek yang dicuri dan merusak 40 paket lainnya. Kerugian yang dialami toko tersebut diperkirakan mencapai Rp 40 juta.
Pelaku Rusak CCTV-Unboxing Paket
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menjelaskan, insiden ini terjadi pada (2/2) dini hari. Pelaku sempat merusak kamera CCTV di dalam toko namun tertangkap kamera CCTV di luar toko.
"Mereka menghancurkan CCTV bagian dalam untuk menghilangkan jejak," kata Andi.
Andi membenarkan bahwa pelaku merusak sejumlah paket atau meng-unboxing untuk mengambil isinya. Isi paket yang berharga itu dicuri untuk dijual kembali secara online.
"Mereka merusak paket yang memiliki nilai jual tinggi dan mengambil isinya. Barang tersebut kemudian dijual online dengan cara COD (cash on delivery)," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti dari insiden ini. Barang bukti itu berupa 4 unit handphone berbagai merek, 2 unit kendaraan roda dua, satu obeng runcing, satu gunting gembok, dan pakaian yang digunakan pelaku.
Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polres Lebak. Mereka disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
HP Curian di jual Online
Salah satu pelaku berinisial MP membenarkan dirinya merencanakan pencurian toko jasa pengiriman barang. Dia mengaku hanya mengincar barang elektronik yang bernilai tinggi untuk dijual kembali.
"Handphone aja, karena kita pilah kalau bukan handphone nggak kita ambil. Dijual COD di Facebook," ujar MP.
"Ada empat unit yang udah kejual, sebagian di sita," tuturnya.
MP menjelaskan caranya membobol toko. Menurut dua, mereka masuk dari pintu belakang dan merusak kabel CCTV.
"Masuknya lewat pintu belakang. Setelah masuk, iya baru dicabut kabelannya (CCTV)," pungkasnya.
Simak juga 'Petugas Ringkus Pria Diduga Curi Laptop Penumpang KRL':