Saat Lurah hingga Ketua RW di Pluit Digugat ke PTUN Jakarta

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 15:28 WIB
ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)
Jakarta -

Yamani Hartono mengajukan gugatan terhadap Lurah Pluit hingga Ketua RW 015 Pluit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Apa pangkalnya?

Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta yang dikutip detikcom, Senin (13/2/2023). Yamani menggugat:

1. Lurah Pluit, Sumarno
2. Ketua RW 015, Hartono Lioe
3. Ketua RW 013, Yong Siu Fong
4. Bendahara 015, Sia Tjun Huat

Berikut petitum Yamani Hartono:

1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Penggugat sebagai Penggugat yang benar ;
3. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan HUKUM yang merugikan Penggugat ;
4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan HUKUM oleh Pejabat Pemerintahan yang telah merugikan Penggugat ; karena harus bertanggung jawab penuh atas perbuatan para Pembantunya yaitu Tergugat II dan Tergugat III.
5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Tindakan Faktual atas Surat Pengaduan dari Penggugat tanggal 27 Juli 2022 ;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan Tindakan Faktual atas " Spanduk Pengumuman Pemilihan Ketua RW 015 " yang dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2022 ;
6. Membatalkan pelaksanaan " Spanduk Pengumuman Pemilihan Ketua RW 015 " yang dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2022 ; atau Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan surat Pembatalan pelaksanaan pemilihan Ketua RW 015 ( Tergugat II ) pada tanggal 12 Oktober 2022 ; karena cacat HUKUM. ;
7. Memberhentikan atau me-nonaktifkan Tergugat II sebagai Ketua RW 015. ; atau Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan surat Pemberhentian atau pe-nonaktifan Tergugat II sebagai Ketua RW 015 , karena melanggar aturan pasal 19 ayat (c).
9. Memerintahkan untuk melaksanakan pemilihan ulang Ketua RW 015 untuk periode 2022 - 2027. ; atau Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan surat untuk melaksanakan pemilihan ulang Ketua RW 015. Untuk periode 2022 - 2027. ;
10. Memberhentikan atau me-nonaktifkan Tergugat III sebagai Ketua RT 013. ; atau Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan surat Pemberhentian atau pe-nonaktifan Tergugat III sebagai Ketua RT 013 , karena melanggar aturan pasal 19 ayat ( C ). ;
11. Memerintahkan untuk melaksanakan pemilihan ulang Ketua RT 013 untuk periode 2022 - 2027 ; atau Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan surat untuk melaksanakan pemilihan ulang Ketua RT 013 . Untuk periode 2022 - 2027. ;
12. Memberhentikan atau me-nonaktifkan Tergugat IV sebagai Bendahara RW 015. ; atau Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan surat Pemberhentian atau pe-nonaktifan Tergugat IV sebagai Bendahara RW 015 , karena melanggar aturan pasal 26 ayat ( 2 ) ;
13. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ;
14. Menghukum Tergugat I , II dan III secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar :
Kerugian moriil sebesar Rp 750. 000.000.
Kerugian materiil sebesar Rp 15.000.000 setiap bulannya, SAMPAI DENGAN PENGGUGAT DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN KEGIATAN BERSIH BERSIH UNTUK MEMULAI MEMBUKA TOKO PENGGUGAT. ;
15. Memerintahkan Turut Tergugat I,II dan III dan juga Tergugat I,II, III dan IV untuk mematuhi dan menaati putusan ini.
16. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun terhadapnya diadakan perlawanan atau Banding atau Kasasi. ;
17. Menghukum Tergugat I,II, III dan IV dan juga Turut Tergugat I,II dan III secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara ;


Atas gugatan itu, kuasa hukum Ketua RW 015 Pluit, Onggo menyatakan penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan karena ia bukan pemilik rumah dan juga bukan warga RW 015 melainkan warga RW 04. Sehingga menurut Onggo antara YH dan Ketua RW 015 sama sekali tidak memiliki hubungan hukum.

"Kami sudah mengajukan dan menyerahkan bukti salinan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 3653 K/Pdt/2022 ke majelis hakim PTUN yang membuktikan bahwa YH bukan sebagai pemilik rumah yang terletak di lingkungan RW 015. Dan YH sendiri melampirkan bukti KTP-nya yang ternyata beralamat di RW 04 Kelurahan Pluit," kata Onggo dalam keterangan persnya.

"Dengan demikian maka apa hubungan hukum antara YH dengan Ketua RW 015? Dia bukan pemilik rumah. Dia bukan warga RW 015, dan pemilik asli, rumah belum membayar iuran swadaya, lalu mengapa YH menuntut Lurah Pluit menon-aktifkan Ketua RW 015 ? Dalam putusan perkara yang sudah inkrah tersebut, YH sebagai pihak yang kalah melawan Ng Hui Lie Dkk karena ternyata Sertipikat Rumah tersebut atas nama Ng Hui Lie Dkk," ucap Onggo.

Onggo juga menyampaikan gugatan YH terhadap Lurah Pluit dan Ketua RW 015 salah alamat. Karena terbukti pada keterangan saksi - saksi yang diajukan oleh YH ternyata pada umumnya hanya berkeluh kesah tentang masalah lingkungan dan bukan permasalahan tentang adanya keputusan pejabat atau badan tata usaha negara atau tindakan administrative yang merugikan YH.

"Bayangkan, bagaimana mungkin orang yang tinggal di RW 04 dan bukan sebagai pemilik rumah di lingkungan RW 015 tetapi bisa menggugat Ketua RW 015? Jika ini dibiarkan maka besok-besok ada orang di tinggal di Amerika bisa menggugat Ketua RW di Indonesia. Kami berharap pengadilan dapat memutus seadil-adilnya dengan mempertimbangkan legal standing YH sebagai Penggugat di PTUN, seharusnya bila YH keberatan dengan tindakan ketua lingkungan yang menagih iuran maka seharusnya ia mengajukan gugatan ke peradilan umum bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Apalagi menurut Undang-Undang dan Permendagri, Rukun Warga dan Rukun Tetangga itu bukan pejabat pemerintahan dan bukan penyelenggara negara tetapi mitra dari pemerintahan di desa," beber Onggo.

Onggo menyatakan setiap warga di suatu lingkungan memiliki hak dan kewajiban.

"Jangan di satu sisi menuntut hak tetapi secara sengaja tidak melaksanakan kewajibannya apalagi mencari-cari kesalahan Klien Kami. Sangat lucu sekali yaitu Ng Hui Lie Dkk tidak membayar iuran kok YH yang ribut? Apa hubungan hukum antara YH dan Ng Hui Lie? Kami mengetahui bahwa antara YH dan Ng Hui Lie tidak pernah melakukan perbuatan hukum jual beli dan sewa menyewa, lalu kenapa YH bisa menggugat Lurah Pluit dan Ketua RW dan juga Ketua RT?" kata Onggo dalam siaran persnya.

Simak juga 'Buntut Sengketa Lahan, Ketua RW Sebut Bripka Madih Kerap Arogan':







(asp/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork