Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta aparat penegak hukum (APH) tidak menyelidiki kepala daerah yang bermasalah. Terkait hal ini, Mendagri hanya menekankan APH agar mengedepankan pencegahan dengan upaya pendampingan untuk mendukung realisasi belanja pemerintah daerah (Pemda) agar lebih efektif, efisien dan tepat sasaran.
Sebelumnya, seorang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan pernyataan di media massa bahwa Mendagri melarang kepala daerah yang melakukan kejahatan korupsi untuk ditindak. Hal ini merujuk pada berita media yang sepotong, mengutip sambutan Mendagri saat Rapat Koordinasi (Rakor) Inspektorat Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menegaskan Mendagri memang meminta kepada APH seperti Kejaksaan Agung dan Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam pengawasan APBD. APH disarankan mengedepankan pencegahan berupa pendampingan kepada kepala daerah agar mereka tidak ragu dalam mengeksekusi berbagai program yang telah disusun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, lanjut Benni, setelah dicek ke lapangan, beberapa Pemda yang realisasi belanjanya rendah mengaku kondisi itu karena morilnya jatuh akibat kepala daerah maupun para stafnya dipanggil terus-menerus oleh APH atas dasar penyelidikan. Kendati demikian, saran Mendagri tersebut tidak mengenyampingkan langkah penegakan hukum terhadap kepala daerah yang memiliki niat buruk dalam menyalahgunakan APBD.
"Kalau memang buktinya kuat dan akurat, tidak masalah, tindak saja untuk memberikan efek jera. Kalau memang ada bukti untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tidak apa-apa lakukan OTT untuk memberikan efek jera kepada mereka yang memang punya niat yang buruk," jelas Benni dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).
Hal tersebut mengutip pernyataan Mendagri pada keterangan resminya usai Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, (27/1).
Namun apabila kepala daerah tersebut memiliki niat yang baik, kata Benni, APH diharapkan mengedepankan pencegahan agar Pemda tidak ragu dalam membelanjakan anggarannya. Menurutnya, jika Pemda takut membelanjakan anggarannya, justru yang menjadi korban adalah masyarakat.
Sebab, kata Benni, tersendatnya realisasi belanja pemerintah membuat uang tidak beredar di masyarakat. Hal ini karena Pemda lebih memilih mencari aman, dengan tidak mengeksekusi berbagai program yang sudah direncanakan.
Padahal, lanjut Benni, belanja pemerintah termasuk Pemda merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, meningkatnya jumlah uang yang beredar dapat membuat daya beli masyarakat menguat.
Benni menjelaskan daya beli ini perlu dijaga karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu sumbangsih dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Selain itu, belanja pemerintah juga dapat mendukung tumbuhnya sektor swasta.
"Itu yang Bapak Mendagri maksud, jadi bukan berarti melarang untuk diselidiki atau ditindak, tidak. Namun jangan sampai diselidiki berlanjut terus-menerus sampai ratusan staf, sehingga menimbulkan moril semua jajaran di pemerintahan daerah itu jatuh, akhirnya mereka tidak mau membelanjakan APBD-nya," terangnya.
Selain itu, Benni bersama jajaran Kemendagri lainnya juga telah menemui ICW untuk meluruskan pemahaman lembaga tersebut atas pernyataan Mendagri. Pertemuan itu berlangsung di Kantor ICW, Rabu (1/2). Setelah diberi penjelasan, ICW memahami pesan yang disampaikan Mendagri pada saat Rakor Inspektorat Daerah. Dalam pertemuan itu, ICW juga menyampaikan saran agar kata-kata pendampingan diganti dengan kata pencegahan.
Selanjutnya, Kemendagri dan ICW sepakat membangun kerja sama dalam mengawal dan mendukung efektivitas maupun efisiensi penggunaan APBD. Pertemuan kedua belah pihak tersebut berlangsung di Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Selasa (7/2).
"Maka dengan itu, pernyataan peneliti ICW tersebut, di media pada beberapa hari lalu, yang menyatakan bahwa Mendagri melarang kepala daerah yang melakukan korupsi untuk ditindak, dengan tegas Kemendagri menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan sangat jauh menyimpang dari pernyataan Mendagri," tegas Benni.
Simak juga 'Jokowi Yakin Kepala Daerah yang Gagal Atasi Inflasi Merasa Malu':