Terima Remisi Agustusan, 381 Napi di Jateng Bebas
Selasa, 15 Agu 2006 15:00 WIB
Semarang - Sudah sewajarnya peringatan HUT RI membawa berkah bagi siapa saja. Tak terkecuali bagi narapidana (napi). Tahun ini, 381 napi di Jawa Tengah dinyatakan bebas karena mendapat remisi. "Mereka mendapat remisi 1-8 bulan. Karena itu 381 napi bisa bebas per Agustus ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Jateng Bambang Winahyo di kantornya, Jalan Dr Cipto, Semarang, Selasa (15/8/2006). Berdasarkan data Depkum dan HAM Jateng, total napi di Jateng berjumlah 7.336 orang. Mereka terdiri dari 4.531 napi dan 2.705 tahanan serta tersebar di 40 LP dan Rutan. Dari jumlah ini, 3.382 orang di antaranya mendapat remisi umum dan tambahan. "Rincian napi yang dapat remisi akan disampaikan pada upacara 17 Agustus nanti di LP Kedung Pane Semarang," kata Bambang yang didampingi Humas Depkum dan HAM Jateng Wahyu Nunung Triono dan Sunu Tedy Maryanto. Pemberian remisi itu didasarkan pada surat Menkum dan HAM RI yang didelegasikan ke Kanwil Depkum dan HAM Jateng bernomor W9-435.PS.01.04.2006 tertanggal 8 Agustus 2006. Bambang menyatakan, remisi diberikan pada napi yang terlibat kasus apa pun kecuali bagi mereka yang mendapat hukuman mati atau seumur hidup. Pemberian remisi diberikan atas dasar kelakuan para napi selama di LP. Remisi tambahan misalnya diterima oleh napi yang berkontribusi dalam kemanusiaan (donor darah) atau menjadi panutan selama di LP. Sedangkan remisi umum diberikan kepada napi secara keseluruhan untuk memperingati HUT RI. "Napi teroris atau narkoba asalkan tidak dihukum mati atau seumur hidup bisa saja dapat remisi. Aturannya memang seperti itu," jelasnya. Ketika ditanya soal Amrozi cs dan Tommy Soeharto, Bambang mengelak menjawab. "Itu bukan wewenang kami," kilahnya.
(nrl/)











































