Terdakwa Bom Bali II Abdul Azis Mengaku Korban Terorisme

Terdakwa Bom Bali II Abdul Azis Mengaku Korban Terorisme

- detikNews
Selasa, 15 Agu 2006 14:54 WIB
Denpasar - Terdakwa bom bali II Abdul Azis meminta dibebaskan karena bukan pelaku peledakan bom di Kuta dan Jimbaran, Bali, melainkan korban kejahatan Noordin M Top. Demikian disampaikan pengacara terdakwa, Zulfikar Ramly, dalam pembelaan atas tuntutan jaksa penutut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Sudirman, Selasa (15/8/2006). "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Zulfikar. Terdakwa dijerat pasal 6 Undang-Undang RI No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Terdakwa hanyalah sebagai korban dari jaringan teorisme. Apa yang dilakukan terdakwa berada di bawah tekanan yang sangat luar biasa dari Noordin Mohamad Top," katanya. Abdul Azis dituduh berperan membuat situs www.anshar.net atas pesanan Noordin dan mengirim pertanggungjawaban bom Bali II ke Aljazera. (nrl/)


Berita Terkait