Corby Muncul Lagi di Pengadilan
Selasa, 15 Agu 2006 14:51 WIB
Denpasar - Masih ingat si ratu mariyuana asal Australia Schapelle Leigh Corby? Ia akan muncul lagi di PN Denpasar untuk menjalani persidangan dengan agenda Peninjauan Kembali (PK). Rencana Corby akan menjalani persidangan disampaikan Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya kepada wartawan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Selasa (15/8/2006). Persidangan akan digelar Jumat (25/8/2006). Rencananya si cantik Corby akan menghadiri langsung persidangan tersebut. "Saya akan memeriksa perkara PK Corby. Pemohon (Corby) dan Jaksa Penuntut Umum ikut hadir dalam persidangan," kata Wirya. Corby mengajukan PK karena tidak puas dengan putusan Makamah Agung di tingkat kasasi. MA menaikkan hukuman Corby yang dijatuhkan PT Denpasar pada tingkat banding dari 15 tahun menjadi 20 tahun. Sebelumnya, PN Denpasar memvonis Corby 20 tahun penjara. Corby menilai telah terjadi kekeliruan atau kekhilafan hakim di tingkat PN, banding, dan kasasi dalam memutuskan perkaranya. Corby ditahan di LP Kerobokan karena membawa 4,2 kg mariyuana. Ia ditangkap di Bandara Ngurah Rai tahun 2004. Petugas menemukan mariyuana dalam papan selancar Corby. Dalam persidangan nanti, Corby akan mengajukan satu orang saksi ahli, yaitu I Gusti Ketut Ariawan. Bagaimana dengan permintaan Corby untuk menggelar teleconference? "Itu tergantung," jawab Wirya.
(nrl/)











































