KPK Koordinasikan Penyimpangan Uang Perkara dengan MA
Selasa, 15 Agu 2006 14:48 WIB
Jakarta -
Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki akan berkoordinasi dengan Ketua Muda Bidang Perdata MA Harifin A Tumpa terkait dugaan penyalahgunaan uang perkara di MA. Namun ia menolak membeberkan rencananya.Taufieq menolak berkomentar sebelum ada klarifikasi soal dugaan penyimpangan itu."Nanti saya bicarakan dulu dengan Pak Harifin Tumpa," kata Taufieq usai penandatanganan MoU pemberantasan korupsi dengan DPD di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (15/8/2006).Ditanya apakah biaya perkara yang tidak jelas pertanggungjawabannya itu masuk kategori? Dengan tegas dia menjawab bahwa seluruh penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara dan mengambil keuntungan untuk kekayaan pribadi adalah bentuk korupsi."Ya iyalah penyalahgunaan wewenang pejabat, ya korupsi. Apalagi dia mencari keuntungan untuk pribadinya," ujar dia.Sebelumnya anggota DPR Nursjahbani Katjasungkana meminta dana perkara di MA diaudit sebagai bentuk pertanggungjawaban MA atas penggunaan dana itu. Jika tidak, maka penggunaan dana tersebut masuk kategori korupsi.
(umi/)










































