Ketua Muda MA Sesalkan Mahfud MD & Ketua BPK

Ketua Muda MA Sesalkan Mahfud MD & Ketua BPK

- detikNews
Selasa, 15 Agu 2006 14:43 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) heran dengan anggota Komisi III DPR Mahfud MD yang menyatakan pernah mengambil salinan putusan di MA dan dikenai biaya Rp 2,5 juta. Padahal salinan putusan yang ditangani MA tidak dapat diambil di MA, melainkan di pengadilan negeri dan tidak dipungut biaya."Saya heran orang sekualitas dia mau dibohongi karena meminta salinan perkara di MA harus membayar Rp 2,5 juta," ujar Ketua Muda MA bidang Perdata Harifin M Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/8/2006).Dalam acara talkshow di sebuah stasiun TV swasta, Mahfud MD menyatakan pernah dimintai uang Rp 2,5 juta untuk mengambil salinan putusan di MA. Selain itu Mahfud juga mengungkapkan pada 2002 PKB pernah dimintai uang Rp 4 juta untuk membatalkan gugatan ke Mendagri Hari Sabarno.Harifin menegaskan MA tidak pernah mengeluarkan salinan putusan karena salinan putusan hanya dapat diambil di pengadilan tingkat pertama."MA tidak berwenang mengeluarkan salinan putusan. Nah, kalau orang sekualitas Mahfud MD yang tahu hukum acara, kenapa harus mengambilnya di MA," ujarnya heran.Harifin menengarai pungutan Rp 2,5 juta itu dilakukan oknum pegawai MA yang tidak bertanggung jawab. Hal itu sama seperti kasus surat MA yang dilakukan Pono Waluyo cs, yang mengeluarkan salinan putusan kasus korupsi pengusaha Probosutedjo."Mungkin ada usaha-usaha dari orang kecil untuk mengiming-imingi itu. Seperti juru ketik yang menjanjikan mengeluarkan salinan putusan, padahal itu bisa terjadi penipuan dan ada kemungkinan salinan putusan itu palsu seperti yang dilakukan Pono dan kawan-kawan," bebernya.Sesalkan Ketua BPKSelain menyesalkan pernyataan Mahfud, Harifin juga juga menyayangkan pernyataan Ketua BPK Anwar Nasution. Pekan lalu Anwar menengarai terjadi pungutan liar di MA dengan adanya pungutan biaya perkara yang tinggi."MA tidak mau membuat statemen yang gegabah seperti yang dilakukan Anwar Nasution, yang tanpa dasar membuat statemen itu," tegasnya.Namun demikian hingga saat ini MA belum menentukan sikap terhadap Anwar, apakah akan memprosesnya secara hukum atau tidak. "Kita pikirkan dululah dalam rapat pimpinan," imbuhnya. (fjr/)


Berita Terkait