Banda Aceh - Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) yang telah disahkan DPR ditolak rakyat Aceh. Demikian salah satu butir petisi rakyat Aceh yang dibacakan untuk memperingati setahun MoU Helsinki. Pemerintah RI diminta mengesahkan UU PA versi rakyat Aceh."Apabila UU PA versi rakyat Aceh tidak disahkan pemerintah RI, maka jangan salahkan rakyat Aceh apabila menuntut merdeka," ujar Dawan Gayo, wakil ketua panitia bersama peringatan setahun perjanjian damai MoU Helsinki di depan sedikitnya 500 ribu orang di halaman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Selasa (15/8/2006).Butir petisi rakyat Aceh lainnya menyatakan rakyat Aceh sangat kecewa dengan sikap serta tindakan pemerintah dan DPR yang masih memotong dan mengurangi kewenangan pemerintah Aceh dalam UU PA."Kami mendesak AMM , Crisis Management Initiative, dan Uni Eropa untuk melakukan pengawasan terhadap perdamaian Aceh dengan lebih serius dan permanen, sehingga terbentuk pemerintahan sendiri di Aceh. Kami menolak UU PA yang telah disahkan DPR RI serta menuntut kepastian pemerintah RI untuk melakukan pengesahan UU PA versi rakyat," kata Gayo."Jika pemerintah Indonesia tidak mengesahkan UU PA versi rakyat, maka pihak AMM, CMI dan Uni Eropa harus mengambil keputusan yang berpihak sesuai aspirasi rakyat serta mengikat kedua belah pihak (RI dan GAM)," tambah dia.Dalam petisi rakyat Aceh juga disebutkan, mereka mendesak pemerintah RI segera membebaskan para tapol dan napol yang terkait konflik Aceh yang masih ditahan di berbagai penjara di Indonesia.Sebelum pembacaan petisi, Ketua Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) Muhamad Nazar menyampaikan orasinya. Ketika Nazar hendak naik ke atas panggung, massa menyambutnya dengan tepuk tangan sambil berdiri."Perjanjian Helsinki itu terjadi dan tercapai karena kerja keras pihak GAM dan seluruh rakyat, bukan Pemda Aceh," ujar dia. Nazar juga meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak menipu rakyat, karena proses perdamaian ini harus jujur dan adil.Petisi ditandatangani oleh perwakilan dari 16 wilayah yang ada di Aceh, yaitu Aceh Taming, Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, Lhokseumawe, Biureun. Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Sabang, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Gayo Luwes, Nagan Raya, Pidie, Banda Aceh dan Aceh Besar.
(jon/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini