Mahfud menilai pembahasan RUU PPRT ini terlalu lama. Dia menganggap pengesahan RUU ini seperti utang yang harus dibayar pemerintah sebelum periode habis pada 2024.
"Jadi gini dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini karena ini juga sudah menjadi bagian dari nawacita, artinya bagi pemerintah ini utang yang harus dibayar sebelum tahun 2024, tetapi karena ini inisiatifnya berangkat dari DPR, ya kita nunggu dari DPR," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan saat ini pemerintah masih menunggu DPR untuk membahas RUU PPRT. Mahfud mengatakan pemerintah telah siap apabila DPR akan membahasnya.
"Kalau pemerintah sendiri sih prosedurnya, kalau DPR sudah ngirim paling lama 2 bulan, kita sudah mengembalikan paling lama, bahkan ada yang cuma dua hari kita setuju, ini ada mungkin akan segera disahkan dalam waktu dekat, ini hanya sebentar sekali kalau pemerintah, yang menggarap ya DPR itu," kata dia.
(fca/jbr)