Kementerian koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencatat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tumbuh pesat di sejumlah daerah. Berdasarkan data, Jawa Barat tercatat sebagai juara UMKM yang kemudian diikuti oleh Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan juga Sumatera Utara.
Namun, walaupun UMKM tumbuh di wilayah tersebut, tampaknya pengelolaan dampak lingkungan yang dihasilkan dari proses UMKM masih perlu mendapatkan perhatian khusus. Karena itu, untuk menjaga lingkungan, pemerintah telah mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 22 Tahun 2021. Di mana regulasi ini adalah tulang punggung proses persetujuan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam pemenuhan perizinan berusaha.
Selain itu, untuk memiliki perizinan dan persetujuan lingkungan, para pelaku usaha juga bisa mengajukan layanan persetujuan lingkungan melalui Amdalnet. Di mana Amdalnet adalah layanan persetujuan lingkungan otomatis dan telah terkoneksi dengan OSS RBA KLHK (Online Single Submission Risk Based Approach Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan ini bisa digunakan khusus untuk pelaku usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah yang masuk dalam kategori penyusunan dokumen lingkungan berupa UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Para pelaku usaha pun kini tidak perlu lagi menyusun dokumen untuk pengajuan, karena dokumen yang harus diajukan telah disusun melalui sistem Amdalnet. Dengan pelayanan ini, pelaku usaha cukup mengisi form yang ada di dalam OSS dan memastikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan dengan usaha yang dilakukan. Jika sudah sesuai maka data tersebut akan dikirimkan ke Amdalnet.
Selanjutnya, Amdalnet akan memproses dan membuatkan UKL dan UPL yang akan dikembalikan secara otomatis ke OSS. Secara otomatis nantinya persetujuan Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) akan diterbitkan.
Selain itu, untuk kegiatan Resiko Tinggi dan Menengah Tinggi, proses integrasi Persetujuan Lingkungan OSS RBA-Amdalnet saat ini sedang dilakukan proses pengintegrasiannya. Melalui integrasi Persetujuan Lingkungan melalui OSS RBA - Amdalnet diharapkan akan memudahkan pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusahanya sekaligus menjamin pemenuhan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada saat pelaksanaan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan komitmen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) pada dokumen Persetujuan Lingkungannya.
Proses integrasi Amdalnet-OSS RBA untuk kegiatan Risiko Tinggi dan Menengah Tinggi melalui hub OSS KLHK ini menjadi hal yang sangat penting dan diharapkan prosesnya dapat segera terpenuhi. Sebagai informasi, hampir 400 ribu yang sudah diterbitkan dokumen lingkungannya dan hitnya pernah tercapai 57 ribu dalam sehari proses.
Lihat juga Video 'Transaksi Pameran UMKM ATF 2023 Hari Pertama Tembus Miliaran Rupiah':