Ibunda yang Setia Bawa Foto Yosua di Sidang Vonis Ferdy Sambo

Ibunda yang Setia Bawa Foto Yosua di Sidang Vonis Ferdy Sambo

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 11:19 WIB
Jakarta -

Ibunda Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, turut hadir secara langsung dalam sidang vonis Ferdy Sambo. Rosti bahkan membawa foto Yosua ke dalam ruang sidang.

Rosti tiba ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditemani Yuni Hutabarat selaku kakak Yosua, Senin (13/2/2023). Selain itu pengacara Yosua, Martin Simanjuntak, juga ikut menemani.

Tidak ada komentar yang keluar dari Rosti saat tiba di ruang sidang. Namun, Rosti sempat mengangkat bingkai foto Yosua di dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kehadiran Rosti di ruang sidang pembunuhan berencana anaknya ini telah terjadi dua kali. Sebelumnya Rosti bersama suami dan beberapa keluarga Yosua hadir dalam persidangan dengan status saksi pada bulan Oktober 2022.

Berharap Richard Eliezer Bertobat

Rosti juga sempat memberikan pernyataan sebelum masuk ke ruang sidang. Dia berharap Richard Eliezer benar-benar bertobat atas perbuatan kepada anaknya.

ADVERTISEMENT

"Buat Richard Eliezer karena dia sudah dari awal persidangan dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya dan mau bertobat semoga Bharada E ditakdir tuhan menjadi umatnya, menjadi anak yang betul-betul bertobat," kata Rosti di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).
Rosti mengatakan keluarganya menyerahkan sepenuhnya hukuman terhadap para terdakwa kepada hakim. Dia mendoakan Eliezer benar-benar bertobat.

"Biarlah nanti proses hukum yang berjalan dari hakim pada Bharada E, kami keluarga menyerahkan proses hukum pada hakim yang mulia. Biarlah hakim hukum yang berjalan," kata dia.

"Kami mendoakan semoga Bharada E bertobat dan sadar akan perbuatannya," imbuhnya.

Eliezer sendiri telah dituntut 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Minta Putri Candrawathi Dihukum Berat

Selain itu Rosti juga meminta Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo dijatuhi vonis berat. Putri sendiri dituntut jaksa 8 tahun penjara.

"Jadi disini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini yang memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum. Seharusnya mereka melakukan proses hukum namun mereka membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," tambahnya.

Dia pun meminta Putri dihukum yang layak. Rosti menyebut Putri harus dihukum di atas 15-20 tahun.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana Pasal 340, selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," kata dia.

"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu lah unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340 buat Putri Candrawathi," jelasnya.

(ygs/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads