Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso meminta majelis hakim untuk memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, seberat-beratnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Santoso menilai vonis terhadap Ferdy Sambo bisa menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya yang melanggar hukum.
"Hukum dengan seberat-beratnya karena yang bersangkutan saat melakukan itu adalah sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan seadil-adilnya," kata Santoso saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Santoso menyebut hukuman berat terhadap Ferdy Sambo bisa jadi efek jera bagi para penegak hukum lainnya. Dia juga meminta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar menjadi efek jera bagi penegak hukum agar tidak melakukan perbuatan seperti ini dan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," ucapnya.
Selain itu, Santoso juga memandang hukuman berat terhadap Ferdy Sambo juga menjadi bukti bahwa hakim bekerja berdasarkan keadilan. Bukan pesanan pihak tertentu.
"Sebagai manifestasi dan bukti bahwa hakim benar-benar bekerja berdasarkan keadilan, bukan karena pesanan dari pihak-pihak tertentu," ujar dia.
Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.
Ferdy Sambo telah menyampaikan pembelaan. Pihak Sambo berharap divonis bebas.
Sementara, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga sudah menyampaikan pembelaan.
Simak Video 'Sikap Dingin Sambo Jelang Hadapi Sidang Vonis':