255 Personel Polisi Kawal Sidang Vonis Sambo di PN Jaksel Hari Ini

255 Personel Polisi Kawal Sidang Vonis Sambo di PN Jaksel Hari Ini

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 08:32 WIB
255 Personel Polisi Kawal Sidang Vonis Sambo di PN Jaksel Hari Ini
Polisi kawal sidang Ferdy Sambo (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hari ini bakal menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Ratusan personel polisi disiapkan untuk berjaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kurang lebih 255 personel ya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Nurma mengatakan ratusan personel itu terdiri dari beberapa satuan. Mereka bakal berjaga di setiap sudut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada Brimob, Samapta, Polwan, Dishub, Lantas. Jadi kurang lebih 255 sampai 260," katanya.

Menurut Nurma, pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini bakal diperketat. Pihak kepolisian juga secara khusus menerjunkan 75 personel polisi wanita (polwan) dalam sidang hari ini.

ADVERTISEMENT

"Ya diperketat karena kan banyak warga atau penggemar. Polwannya aja 75 buat hari ini," jelas Nurma.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 07.54 WIB, sejumlah polisi telah berjaga di lokasi. Di luar area juga nampak polisi lalu lintas mengatur lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jaksel Sempat Disisir Gegana

Sebelumnya, Tim Gegana Brimob sempat menyisir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Minggu (12/2) malam. Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Senin (13/2).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan penyisiran dilakukan tim Gegana Brimob sejak pukul 19.30 WIB. Penyisiran berlangsung selama satu jam sampai pukul 20.30 WIB.

"Pukul 19.30 WIB selesai pukul 20.30 WIB," kata Djuyamto kepada wartawan, Minggu (12/2).

Dari foto yang diterima detikcom, tampak beberapa tim Gegana Brimob berpakaian lengkap menyisir satu persatu ruang sidang PN Jaksel. Tim Gegana juga terlihat menyusuri setiap sudut lingkungan PN Jaksel.

Simak Video 'Kilas Balik Hakim Cecar Sambo-Putri di Persidangan':

[Gambas:Video 20detik]



Baca halaman selanjutnya.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 3 dari 2
(ygs/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads