Pakar Soroti Serpihan Kloset di Balik Riko Tak Dijerat Pembunuhan Berencana

Pakar Soroti Serpihan Kloset di Balik Riko Tak Dijerat Pembunuhan Berencana

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 06:17 WIB
Tampang Riko pembunuh Elisa di Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Foto: Tampang Riko pembunuh Elisa di Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Jakarta -

Riko (23) membunuh mantan pacarnya, Elisa Siti Mulyani (21), secara sadis di semak-semak di Pandeglang, Banten. Riko pun dijerat Pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Psikolog Forensik Reza Indra Giri pun menyoroti penerapan Pasal 338 terhadap Riko. Dia pun menyoroti penjelasan polisi yang menyebut pelaku memakai serpihan kloset di lokasi.

"Karena kloset didapat di lokasi kejadian, maka justru itu menghindarkan pelaku dari pasal 340 KUHP. Bukan menghindar. Penjelasan polisi bahwa pelaku pakai serpihan kloset di lokasi, justru meloloskan pelaku dari 340," kata Reza saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi Pasal 340 merupakan pasal pembunuhan berencana. Tersangka pembunuhan bisa terancam pidana seumur hidup hingga hukuman mati jika dijerat dengan pasal ini.

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

ADVERTISEMENT

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kembali ke Reza. Dia lalu menjelaskan bahwa yang dilakukan Riko tergolong ekstrem. Dia menyoroti lagi penggunaan kloset untuk membunuh Elisa.

"Dari alurnya, tak ada yang luar biasa. Amarah, perilaku lepas kendali, korban mati. Motif emosional. Kesannya memang ekstrem, karena korban dipukul pakai kloset,"

Lebih lanjut, Reza melihat ada sejumlah tindakan Riko yang juga akan berpotensi memperberat hukumannya. Dia menyebut itu bukan karena aspek Riko anak polisi.

"Yang memberatkan bukan pada aspek itu (Riko merupakan anak polisi). Bahwa pelaku tidak menyerahkan diri ke polisi, tapi justru mencuri barang-barang korban, itulah yang memberatkan," ucapnya.

Riko Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk diketahui, polisi menjerat Riko Arizka (21), tersangka pembunuhan mantan pacarnya, Elisa Siti Mulyani (23), dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Riko pun terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit dari waktu kejadian. Pelaku RA di tangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah seperti dilansir Antara, Minggu (12/2).

Belny menjelaskan Riko mengaku nekat menghabisi nyawa korban dan meninggalkannya di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang karena emosi dan kesal. Pelaku menduga korban telah berselingkuh.

"Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni, Pandeglang, kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat pelaku dengan korban terlibat adu mulut," kata Belny.

Lihat juga Video 'Ini Dia Tampang Riko, Pemuda yang Bunuh Mantan Pakai Kloset':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads