Ikut Pawai HAM di Kawasan CFD, KemenPPA-Komnas HAM Dorong RUU PPRT Disahkan

Ikut Pawai HAM di Kawasan CFD, KemenPPA-Komnas HAM Dorong RUU PPRT Disahkan

Anggi Muliawati - detikNews
Minggu, 12 Feb 2023 12:27 WIB
KemenPPPA dan Komnas HAM bersama Menko Polhukam Mahfud Md di acara pawai mendorong pengesahan RUU PPRT di kawasan CFD, Jakarta, Minggu (12/2/2023). (Anggi/detikcom)
Foto: KemenPPPA dan Komnas HAM bersama Menko Polhukam Mahfud Md di acara pawai mendorong pengesahan RUU PPRT di kawasan CFD, Jakarta, Minggu (12/2/2023). (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati memastikan pemerintah berkomitmen mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Ratna menekankan RUU PPRT ini berkaitan dengan penjaminan hak para pekerja rumah tangga yang didominasi oleh perempuan dan anak.

"Pada dasarnya pemerintah mendukung, mendorong akselerasi percepatan dari RUU PPRT ini, karena memang mengingat kalau kita melihat sebagian besar dari PRT ini perempuan, yang sebagian juga ada anak," kata Ratna dalam acara 'Pawai HAM Mendukung Percepatan RUU PPRT' di kawasan Car Free Day (CFD), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).

Menaker Ida Fauziyah, KemenPPPA, dan Komnas HAM dalam acara 'Pawai HAM Mendukung Percepatan RUU PPRT' di kawasan Car Free Day (CFD), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).Menaker Ida Fauziyah, KemenPPPA, dan Komnas HAM dalam acara 'Pawai HAM Mendukung Percepatan RUU PPRT' di kawasan Car Free Day (CFD), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023). (Anggi/detikcom)

Menurut Ratna, RUU PPRT merupakan aturan yang dinilai penting untuk segera disahkan. Dia mengatakan pihaknya terus menunggu proses legislasi dari bakal beleid ini yang masih berlangsung di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya pengakuan perlindungan dari PPRT ini menjadi esensi utama yang ingin dikedepankan dari RUU ini, tentunya menjadi komitmen kita bersama untuk segera mendorong percepatannya, dan tentu ini semua dengan apa yang menjadi dasar prinsip ini akan kita kedepankan. Kita semua sama-sama menunggu dari DPR RI sebagai inisiator dan sekaligus adalah induk," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menekankan para pekerja rumah tangga merupakan kelompok rentan yang memiliki banyak kasus. Terbukti, menurutnya, tak sedikit kasus yang telah dilaporkan ke Komnas HAM.

ADVERTISEMENT

"Kasus-kasus yang diterima Komnas HAM terkait pekerja rumah tangga di antaranya tadi sudah disebutkan mulai dari upah yang tidak dibayarkan, kekerasan seksual, identitas keluarga yang hilang, maksudnya orang yang hilang tidak dapat ditemui dan berbagai kasus-kasus lain, yang merefleksikan persoalan pekerja rumah tangga itu terjadi karena mereka tidak mendapatkan status yang resmi sebagai pekerja rumah tangga," kata Atnike dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, dengan pengesahan RUU PPRT, para pekerja tidak akan merasa khawatir lagi dengan status dan hak dalam pekerjaannya. Di sisi lain, sebut Atnike, RUU PPRT juga diharapkan dapat meningkatkan layanan dari para pekerja.

"Komnas HAM memandang dengan adanya UU Perlindungan pekerja rumah tangga, justru kita dapat menaikkan kualitas dari pekerja rumah tangga, menjadi pekerja yang profesional, yang selama ini diabaikan skillnya karena tidak ada perlindungan dan perhatian dari pemerintah," ungkapnya.

Kemudian, Atnike mengatakan dengan UU PPRT juga dapat memberikan jaminan bagi pekerja di luar negeri. Dia menyebut UU PPRT dapat menjadi contoh bagi pemerintah luar negeri untuk juga melindungi pekerja dari Indonesia.

"Kita perlu ingat juga dengan adanya UU perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia, maka saudara-saudara yang menjadi pekerja rumah tangga di luar negeri juga akan lebih terlindungi, karena pemerintah Indonesia dapat berkata 'di negeri kami saja kami melindungi mereka', maka tentu kita berharap di negeri orang juga mereka dilindungi," kata dia.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT, Dewi Korawati, turut mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah. Dia berharap agar RUU PPRT segera disahkan.

"Saya dari serikat PRT, di sini saya banyak mengucapkan terima kasih kepada para pejabat yang sudah mendukung, terutama dari Komnas HAM dari para menteri, dan juga para jejaring lainnya," ungkap Dewi.

"Saya berharap RUU PPRT akan segera disahkan, karena banyak sekali penderitaan dari para pekerja rumah tangga, saya sendirinya mengalami, mulai dari kekerasan fisik, psikis, saya mengalami, maka saya mohon kepada DPR agar mengesahkan RUU PPRT," imbuhnya.

Simak Video 'Harapan Mahfud Agar RUU PPRT Segera Dibahas dengan DPR':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/fca)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads