Jaksa PK, Notaris Hartono yang Tak Berdosa Gugat UU Kejaksaan

Jaksa PK, Notaris Hartono yang Tak Berdosa Gugat UU Kejaksaan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 12 Feb 2023 10:04 WIB
Notaris Hartono (dok.pri)
Notaris Hartono (dok. pri)
Jakarta - Notaris Hartono divonis bebas murni di tingkat pamungkas, Peninjauan Kembali (PK). Nama baiknya dipulihkan Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti memalsu akta otentik. Bak disambar petir di siang bolong, Hartono kaget tiba-tiba mengajukan PK karena MK melarang jaksa PK. Hartono pun melawan!

Kasus bermula saat terjadi jual beli saham kepemilikan perusahaan yang bergerak dalam bidang wisata di Gianyar pada 2015. Hartono selaku notaris mengesahkan jual beli itu. Belakangan, terjadi silang sengketa antar penjual dan pembeli. Kejaksaan akhirnya memintai pertanggungjawaban hukum Hartono di meja hijau.

Pada 13 November 2019, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menyatakan Hartono bersalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan 2 tahun penjara. Pada 21 Januari 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar membalik keadaan dengan membebaskan Hartono. Majelis tinggi menyatakan Hartono bebas murni dan memulihkan martabatnya.

Jaksa yang menuntut 5 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Keadaan kembali berbalik. Hartono kembali dinyatakan bersalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti.

Mendapati putusan kasasi itu, notaris kelahiran 1963 itu tidak terima dan mengajukan PK. Di tingkat paling akhir ini, majelis PK menjatuhkan vonis bebas murni ke Hartono pada 15 September 2021. Berikut amar PK:

1. Membebaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan;
2. Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika;
3. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Soesilo. Mendapati putusan yang paling ujung itu, Hartono bernafas lega. Nama baiknya pulih dan nyata-nyata tidak bersalah di kasus itu.

Tapi kebahagiaan itu tidak berjalan lama. Jaksa tiba-tiba mengajukan PK tandingan.

"PK-nya sudah didaftarkan ke PN Gianyar," kata kuasa hukum Hartono, Singgih Tomi Gemilang saat berbincang dengan detikcom, Minggu (12/2/2023).

Atas PK tandingan itu, Hartono tidak tinggal diam dan mengajukan gugatan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan ke MK. Yaitu:
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali.

Hartono menilai PK jaksa itu melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

"Menyatakan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP," ujar Singgih Tomi Gumilang.

Singgih mengingatkan PK prinsipnya merupakan upaya hukum luar biasa (extraordinary remedy) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Upaya hukum PK bertujuan untuk memberikan keadilan hukum, dan bisa diajukan oleh pihak yang berperkara baik untuk perkara pidana maupun perkara perdata. PK merupakan hak Terpidana selama menjalani masa pidana.

"Dalam KUHAP, khususnya Pasal 263 ayat (1) secara limitatitf tidak menyebutkan Jaksa Penuntut Umum, maka hal itu berarti bahwa Jaksa/Penuntut Umum DILARANG mengajukan permohonan Peninjauan Kembali," kata Singgih tegas.

Apalagi, larangan jaksa mengajukan PK sudah diperintahkan MK yaitu dalam putusan 33/PUU-XIV/2016. Maka Hartono yakin UU Kejaksaan tersebut melanggar konstitusi.

"Ternyata, pembentuk Undang-Undang masih saja membuat aturan yang memberikan kewenangan Peninjauan Kembali kepada Jaksa/Penuntut Umum, tentu hal ini justru merusak tatanan norma hukum acara yang sudah ada, dan hal itu menyebabkan tidak adanya kepastian hukum yang adil bagi Terpidana," ucap Singgih Tomi Gumilang.

Judicial review itu sudah didaftarkan di MK dan sedang diproses oleh kepaniteraan.

Simak juga 'Sunarto soal 'Angkat Tangan' ke Makelar Kasus di MA: Terbatasnya SDM':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/isa)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads