Guru Besar Unsoed Nilai Vonis Sambo dan Putri Bakal Sesuai Tuntutan Jaksa

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 12 Feb 2023 08:13 WIB
Ferdy Sambo (Grandyos Zafna)
Jakarta -

Sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar besok. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai vonis Sambo dan Putri akan mirip tuntutan jaksa.

"Tampaknya prediksi saya, sesuai bukti yang tampak adalah sama dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kalau mati agak sulit. Kalau mati itu selama ini moratorium, yang pidana mati ada ratusan sampai saat ini belum dieksekusi," kata Hibnu kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023) malam.

Hibnu menilai vonis untuk Sambo tidak akan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dia mengatakan kasus Sambo menjadi perhatian publik secara luas.

"Nggak (lebih rendah), karena ini risiko besar sekali, karena semua orang melihat, buktinya akurat. Dengan pendekatan scientific investigation, jadi sulit lebih ringan," katanya.

"Hukum kan tidak lepas dari faktor-faktor. Hukum tak bicara ruang hampa, bisa jadi pidana mati, tapi dalam banding tidak mati. Tapi kan (keinginan) masyarakat sudah terpenuhi dulu. Ini bagian dari politik pemidanaan," sambungnya.

Hibnu juga menilai vonis untuk Putri akan sesuai tuntutan jaksa. Hibnu menilai ada sejumlah faktor yang kemungkinan mempengaruhi pertimbangan hakim.

"Putri tetap, itu sudah rendah. Nggak mungkin (lebih tinggi) pertimbangan gender, wanita. Karena dia punya anak, punya tanggung jawab keluarga. Itu kan faktor manusia, jadi pertimbangan. Karena teori pemidanaan kita bukan pembalasan, tapi rehabilitasi. Itu yang jadi patokan," katanya.

Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

Ferdy Sambo telah menyampaikan pembelaan. Pihak Sambo berharap divonis bebas.

Sementara, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga sudah menyampaikan pembelaan dan berharap divonis bebas.

Simak Video 'Menanti Akhir Nasib Ferdy Sambo dan Keadilan Bagi Brigadir Yosua':






(aik/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork