Motif sebenarnya pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat masih menjadi teka-teki. Padahal vonis terhadap Ferdy Sambo dkk segera dibacakan.
Brigadir Yosua dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat peristiwa itu terjadi, Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan Yosua merupakan ajudan yang ditugaskan sebagai driver istrinya, Putri Candrawathi.
Yosua awalnya disebut tewas akibat tembak-menembak dengan ajudan Sambo lainnya, Bharada Richard Eliezer. Tembak-menembak itu disebut berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus yang juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini. Akhirnya, terungkap bahwa tak ada tembak menembak ataupun pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Peristiwa yang terjadi adalah dugaan pembunuhan berencana. Polisi pun menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Namun motif pembunuhan itu tak diungkap secara jelas oleh Polri. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya tak bisa mengumumkan motif Sambo.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," ujar Komjen Agus kepada detikcom, Rabu (10/8/2022).
"Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," tuturnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat bicara tentang motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo. Sigit mengatakan motif pembunuhan terkait isu pelecehan atau perselingkuhan bakal diperiksa lebih lanjut.
"Motif ini dipicu adanya laporan dari Ibu PC terkait dengan masalah-masalah yang terkait masalah kesusilaan. Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Sigit mengatakan isu pelecehan dan perselingkuhan itu akan didalami lagi. Kepastian mengenai motif akan didapat setelah pemeriksaan terakhir.
"Jadi tidak ada isu di luar itu dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," ujar Sigit.
Motif Tak Jadi Fokus Jaksa
Selama persidangan berlangsung, apa sebenarnya motif Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua belum juga terungkap secara jelas. Sambo berulang kali menyatakan emosional dan marah setelah mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Namun keterangan Sambo itu diragukan jaksa hingga hakim. Sebab, Sambo percaya begitu saja tanpa mengajak Putri melakukan visum. Hakim pun sempat bertanya mengapa Sambo tak mengajak istrinya visum, padahal hal tersebut penting untuk membuktikan benar tidaknya pemerkosaan, seperti cerita Putri, terjadi.
Persoalan motif ini belum juga terang hingga jaksa membacakan tuntutan terhadap Sambo. Jaksa menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Jaksa meyakini Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Jaksa juga menguraikan pandangan ahli soal dua jenis pembunuhan.
"Peristiwa pembunuhan ada dua teori besar. Pertama pembunuhan tidak direncanakan dan dengan perencanaan. Pembunuhan tidak direncanakan merupakan reaksi seketika dari pelaku. Alat yang digunakan alat yang ditemukan di tempat itu tidak disiapkan," kata jaksa.
"Pembunuhan direncanakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk berpikir, bereaksi melakukan atau tidak melakukan. Ukuran jangka waktunya relatif. Pembunuhan berencana telah memprovokasi amarah pelaku dan berpikir melakukan tindakan baik membunuh atau balas dendam," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Menanti Akhir Nasib Ferdy Sambo dan Keadilan Bagi Brigadir Yosua
Dalam kasus Ferdy Sambo, jaksa menyoroti momen Sambo yang masih sempat berencana bermain badminton sebelum membunuh Yosua. Jaksa menilai Ferdy Sambo masih memiliki waktu dalam memikirkan pembunuhan Yosua.
"Tindakan Terdakwa Ferdy Sambo yang masih sempat main badminton sudah menunjukkan adanya perencanaan," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua, motif Sambo tidak menjadi fokus utama. Jaksa menyatakan fokus utama adalah tindakan yang menunjukkan perencanaan.
"Motif tidak menjadi fokus karena sifatnya sangat individual dan tidak spesifik. Pembunuhan situasional atau menghilangkan jejak namun bisa juga tindakan tersebut merupakan perencanaan," jelas jaksa.
Jaksa meyakini Sambo telah merancang pembunuhan Yosua. Menurut jaksa, hal itu terbukti dari serangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Yosua tewas ditembak di rumah dinas Sambo, 8 Juli 2022.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti yang dikemukakan di persidangan, menurut kami unsur dengan rencana lebih dahulu telah terbukti menurut hukum," tutur jaksa.
Jaksa juga meyakini kondisi emosi Sambo saat pembunuhan itu terjadi bukan hal penting. Jaksa meyakini Sambo terbukti punya cukup waktu merencanakan pembunuhan Yosua meski Sambo berulang kali mengaku dirinya dalam kondisi emosi pada 8 Juli 2022.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
"Apakah ia secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya tidaklah terlalu penting yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera dia berkehendak melakukan pembunuhan," sambung jaksa.
Pengacara Sambo juga menyoroti persoalan motif ini. Menurut pengacara Sambo, jaksa tak bisa membuktikan motif pembunuhan Yosua
"Apakah ia secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya tidaklah terlalu penting yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera dia berkehendak melakukan pembunuhan," sambung jaksa.
"Penuntut umum telah menuduh terdakwa melakukan pembunuhan, tidaklah mungkin pembunuhan dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa didorongi faktor tertentu yang membuat seseorang mengambil tindakan, itulah yang disebut motif yang wajib ditemukan penuntut umum," kata pengacara Sambo, Sarmauli Simangunsong.
Sarmauli mengatakan upaya mengetahui motif adalah upaya mencari tahu sebab peristiwa. Namun, menurutnya, dalam surat tuntutan Ferdy Sambo, jaksa tidak menjelaskan motif.
Sarmauli menilai jaksa gagal menunjukkan motif Sambo di sidang. Sarmauli pun meminta hakim mengesampingkan tuntutan jaksa itu.
"Oleh sebab itu, terbukti secara sah dan meyakinkan jaksa penuntut umum telah gagal menunjukkan motif terdakwa dalam perkara a quo, karena JPU sama sekali tidak menjelaskan motif terdakwa atas perbuatan sebagaimana yang dituduhkan," katanya.
Sidang vonis Sambo sendiri bakal digelar pada Senin, 13 Februari 2023. Selain Sambo, Putri Candrawathi juga bakal menjalani sidang vonis pada hari yang sama.