Kejanggalan 'Sulap' Putusan MK dalam 49 Menit

Kejanggalan 'Sulap' Putusan MK dalam 49 Menit

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 11 Feb 2023 08:55 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Ari Saputra/detikcom

Sulap Putusan dalam 49 Menit

Zico pun akhirnya diperiksa polisi terkait laporan ini. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menyerahkan bukti hakim menyulap putusan tersebut hanya dalam 49 menit.

Leon mengatakan agenda pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Angel Foekh selaku kuasa hukum dari Zico Leonard. Pemeriksaan dilakukan di Unit 3 Kasubdit I Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyampaikan dan memberikan bukti-bukti yang sudah ada dan juga kita memberikan satu bukti baru yaitu terkait dengan perubahan salinan putusan itu hanya berlangsung 49 menit," kata tim kuasa hukum Zico, Leon Maulana di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).

Zico pun memperlihatkan perubahan putusan tersebut kepada awak media. Dalam bukti chat dari MKRI terlihat putusan dikirimkan pada pukul 16.07 WIB, sementara salinan putusan dikirimkan pada pukul 16.52 WIB. Dalam waktu yang singkat tersebut terjadi perubahan frasa dalam putusan.

ADVERTISEMENT

"Jadi 49 menit itu sudah terjadi perubahan frasa dari 'dengan demikian' jadi 'ke depan'," ujarnya.

Leon juga menduga perubahan tersebut sudah dipersiapkan dan dilakukan secara struktural. Sebab, penyulapan putusan hanya dalam waktu 49 menit dinilai janggal.

"Karena tidak mungkin 49 menit saat dibacakan putusan tersebut langsung muncul salinan putusan yang sudah berbeda. Apalagi risalah berbeda sekali dengan yang dibacakan," kata dia.

"Pada saat dibacakan kan juga tertulis tapi dengan waktu 49 menit yang sangat singkat salinan putusan. Risalah dan salinan putusan, dua file yang berbeda," imbuhnya.

Leon mengatakan, perubahan frasa tersebut kelas salah. Sebab jika mengacu aturan yang ada maka pemberhentian hakim Aswanto dinilai inkonstitusional.

"Apabila kalau kita merujuk pada pembacaan putusan frasanya dengan demikian. Apabila dengan demikian maka pemberhentian hakim Aswanto inkonstitusional karena tidak sesuai pasal 23. Jika kita merujuk 3 UU MK, hakim itu bisa diberhentikan apabila sudah berusia 70 tahun, dia sakit jasmani maupun rohani tiga bulan berturut-turut, mengundurkan diri dan meninggal dunia," jelasnya.

Curigai 2 Hakim

Selain itu, Zico juga curiga ada dua hakim MK yang terlibat dalam perubahan substansi putusan tersebut.

"Saya sampaikan ke MKMK bahwa saya mencurigai dua nama hakim, nggak boleh saya sebut. Tapi saya mencurigai dua nama hakim," kata Zico kepada wartawan setelah memberikan keterangan kepada MKMK di gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).


(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads