Kritik ke Ketua KPK Firli Bahuri mencuat ke publik usai dua jenderal yang bertugas di lembaga antirasuah itu direkomendasikan kembali ke Polri. KPK membantah kembalinya Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Polri terkait isu perbedaan pendapat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
Selain Karyoto dan Endar, sebelumnya dua pejabat di lingkungan KPK juga kembali ke institusi asal. Keduanya adalah Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto dan Kasatgas Penyidikan Tri Suhartanto.
Direktur Penuntutan dan Kasatgas Penyidikan
Pada awal Februari lalu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ali membantah kabar bahwa Fitroh kembali karena mengundurkan diri dari KPK.
Ali juga menjawab pertanyaan awak media soal kembalinya Fitroh ke Kejagung gegara penyelidikan Formula E. Ali menekankan Fitroh ingin berkarier di instansi asalnya.
"Kami juga ingin meluruskan satu pertanyaan dari teman-teman terkait dengan narasinya begini, Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri," ucap Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (2/2).
"Yang perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu lalu mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung bersama satu jaksa senior KPK juga dikorsub mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Selang beberapa hari kemudian, muncul kabar juga Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto kembali ke Polri karena masa penugasannya di KPK telah berakhir. Tri Suhartanto diketahui merupakan anggota Polri yang ditugaskan di KPK sejak 2019.
"Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarier di Polri setelah bertugas di KPK selama 4 tahun dan 4 bulan. KPK mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (4/2).
Ali mengatakan kembalinya Tri ke Polri sebagai hal yang lazim. Rotasi tersebut didasari atas kebutuhan dan beban kerja organisasi.
Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan
Terbaru, KPK juga merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro kembali ke Polri. Keduanya diketahui merupakan polisi aktif dengan masing-masing berpangkat Irjen dan Brigjen.
Kabar akan kembalinya Karyoto dan Endar ini pertama kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit mengatakan Polri telah menerima surat dari Ketua KPK Firli Bahuri yang merekomendasikan Karyoto dan Endar untuk kembali ke Polri.
"Iya memang betul ada, namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2).
Karyoto dan Endar sendiri sebelumnya pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya dilaporkan terkait penanganan kasus Formula E.
KPK Tepis Terkait Kasus Formula E
Isu liar lalu muncul soal kembalinya sejumlah pejabat di bagian penindakan KPK. Kembalinya para pejabat itu disebut-sebut terkait perbedaan pendapat soal penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
KPK kemudian buka suara. KPK membantah isu pengembalian Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan terkait kasus formula E, melainkan terkait promosi jabatan.
"Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (9/2).
Ali mengatakan surat promosi itu sudah diajukan sejak November 2022. Pengajuan itu, kata Ali, didasari pengembangan karir semata.
"Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya," jelas Ali.
Ali menegaskan pengajuan promosi kepada Karyoto dan Endar sebagai hal wajar. Ali membantah saat ditanya apakah rekomendasi pengembalian 2 pejabat KPK itu terkait kasus Formula E.
"Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," katanya.
Baca kritik ke KPK di halaman selanjutnya
Simak Video: Daftar Buronan KPK: Ada Tannos dan Harun Masiku Masih Berkeliaran
(knv/knv)