Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia di sejumlah kafe hingga toko jamu. Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk disita.
"Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan total keseluruhan 187 botol," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).
Oki mengatakan razia ini dilakukan pada sejumlah tempat di wilayah Serpong dan Setu, Tangsel. Para penjual melanggar aturan pelarangan penjualan minuman keras di wilayah Tangsel.
"Adapun razia dilakukan di kafe, live music, warung jamu, toko kelontong. (Razia) pada hari Jumat 10 Februari 2023, di wilayah Serpong dan Setu. (Aturan yang dilanggar) Perda no 9 tahun 2012 pasal 44," kata Oki.
Oki mengimbau para pengusaha di Tangsel agar mengikuti aturan yang ada terkait larangan menjual miras. Hal itu agar mewujudkan ketertiban di masyarakat.
"Bagi para pengusaha di Tangsel sebaiknya mentaati apa yang menjadi aturan daerah di kota Tangsel agar masyarakat menjadi tertib, aman dan nyaman," pungkas Oki.
Simak juga Video: Remaja di Tanjungbalai Keciduk Bawa Sabu saat Terjaring Razia
(dek/dek)