Polisi membongkar kejahatan modus peredaran uang dolar palsu di Bekasi. Sebanyak 198.619 lembar uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kasus bermula saat salah satu bank di Bekasi melaporkan pada Selasa (11/10/2022) adanya dua nasabah atas nama Y dan H menyetorkan uang dolar.
Saat tiba, mereka membawa satu boks berisikan uang dolar dengan pecahan 100 USD. Saat dilakukan pengecekan terhadap 100 lembar pertama, diketahui hanya 1 lembar yang asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan penghitungan menggunakan mesin detector valuta asing dan hasilnya dalam 100 lembar uang dicek, satu lembar asli dan sisanya diragukan keasliannya," kata Kombes Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Pihak bank kemudian melakukan pengecekan terhadap boks berisikan uang tersebut. Hasilnya dari 108.668 lembar, hanya 49 lembar uang dolar yang asli.
"Setelah dilakukan pengecekan atau verifikasi keseluruhan, jumlah uang sebanyak 108.668 lembar uang pecahan USD 100, diperoleh hasil dengan rincian 49 lembar diverifikasi asli dan sebanyak 108.619 lembar diragukan keasliannya," jelasnya.
Trunoyudo menerangkan, nasabah memanggil Y pada 26 Januari 2023. Bersamaan dengan itu, pihak bank juga melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Setelah didalami, diketahui mulanya Y mendapatkan proyek dengan berusaha mencari investor. Selanjutnya Y bertemu dengan saksi ID dan diarahkan untuk bertemu dengan tersangka YH.
Selanjutnya YH memberikan boks berisi uang dollar Amerika dan meminta Y menyetorkan uang itu ke bank lalu ditukar dalam bentuk deposito. Trunoyudo menambahkan, Y dijanjikan mendapat 50 persen dari deposito dari bank, YH 30 persen dan saksi bernama H 20 persen. Saat ditanya, YH mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli di marketplace.
"Menurut pengakuan tersangka YH, memperoleh uang pecahan 100 dolar AS diperoleh dengan membeli dari akun (menyebut nama marketplace-red) dengan alamat toko online yang tidak terdaftar," ujarnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan total pihak kepolisian berhasil menyita 198.619 lembar uang palsu dengan pecahan 100 dolar AS.
"Kepada pelaku diancam dengan hukuman selama paling lama 15 tahun pasal 244 KUHPidana," pungkasnya.