Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Buka Suara, Bantah Terima Suap

Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Buka Suara, Bantah Terima Suap

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 18:01 WIB
Kuasa hukum tersangka YS, Benny Daga.
Kuasa hukum tersangka YS, Beny Daga. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kuasa hukum tersangka YS, Beny Daga, buka suara terkait perkara yang membelit kliennya, yaitu kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Beny Daga membantah kliennya menerima suap.

Beny menjelaskan kliennya selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 itu bekerja profesional saat ditunjuk melakukan kajian teknis sebagai konsultan.

"Bahwa klien kami YS melakukan kajian teknis untuk proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 bekerja professional sesuai bidang keilmuan dan keahlian yang diminta oleh Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) berdasarkan kontrak antara Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) dengan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI)," kata Beny dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beny menjelaskan, kliennya, tersangka YS, ditunjuk oleh Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) sebagai konsultan kajian dari Development Universitas Indonesia (Hudev UI). Selain itu, YS juga menerima honor sebagai konsultan kajian dari Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) dan menerima pembayaran atas honor sebagai konsultan kajian dari pihak Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).

Ia menegaskan, tersangka YS tidak menerima honor dari pihak lain sesuai SK pengangkatan tenaga ahli dan kontrak antara YS dengan lembaga Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI). Selain itu dia juga membantah kliennya menerima uang suap.

"Bahwa klien kami YS dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai konsultan kajian yang ditunjuk oleh pihak Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) sama sekali tidak pernah menerima uang suap dan atau mengembalikan uang suap seperti yang diberitakan di berbagai media cetak, elektronik atau media daring terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Beny juga keberatan dengan peran tersangka YS yang disebut jaksa membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI). Sebab menurutnya kliennya ditunjuk oleh lembaga Hudev UI sebagai ahli untuk melakukan kajian.

"Karena dalam membuat kajian perihal proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, klien kami YS ditunjuk secara resmi melalui SK dan kontrak dari pihak Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) sebagai ahli untuk melakukan kajian dimaksud," katanya.

Beny mengaku keberatan jika tersangka YS disebut membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI). Sebab menurutnya kajian itu telah diserahkan ke BAKTI oleh Hudev UI selaku lembaga yang bekerjasama dengan Hudev UI.

"Karena hasil kajian yang dibuat klien kami YS telah diserahkan kepada Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) oleh Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) selaku lembaga yang bekerjasama dengan BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika perihal proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020, pada hari Senin tanggal 14 Desember Tahun 2020 yang ditandatangani oleh pihak Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) dan pihak Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI)," ungkapnya.

Ia menegaskan kliennya tersangka YS mematuhi proses hukum yang kini berjalan di Kejaksaan Agung. Ia menyebut kliennya tetap menghormati proses hukum terkait kasus tersebut.


Kasus BTS Kominfo

Kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung juga mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 5 orang tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

(yld/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads