Kejanggalan 'Sulap Putusan' MK, Tanda Tangan di Putusan dan Salinan Beda

Kejanggalan 'Sulap Putusan' MK, Tanda Tangan di Putusan dan Salinan Beda

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 16:35 WIB
Pelapor hakim MK serahkan bukti hakim ubah putusan MK dalam 49 menit ke polisi.
Pelapor hakim MK serahkan bukti hakim ubah putusan MK dalam 49 menit ke polisi. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Pelapor mengungkap hal janggal di balik dugaan skandal hakim konstitusi mengubah substansi putusan perkara uji materi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya yakni adanya 2 tanda tangan berbeda pada relaas putusan dan salinan.

Kuasa hukum pelapor, Leon Maulana, mengatakan relaas putusan ditandatangani oleh Panitera atas nama Muhidin. Sementara dalam salinan putusan ditandatangani oleh panitera pengganti atas nama Nurlidya Stephanny Hikmah.

"Di relaas itu yang menandatangani Muhidin. Tapi di salinan putusan namanya panitera pengganti. Seharusnya apabila yang hadir di persidangan adalah panitera, yang tandatangan salinan putusan panitera dong. Tapi ini relaas-nya panitera, salinan putusannya panitera pengganti," kata Leon kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leon meminta polisi mengusut adanya ketidaksesuaian tersebut. Sebab diduga hal tersebut terjadi karena ada satu pihak yang dikambinghitamkan.

"Itu akan di-cross check kembali. Kenapa bisa, jadi itu sengaja belum kita angkat karena kita fokus pada substansi sebenarnya. Terhadap orangnya, oknumnya siapa, itu kita serahkan kepada penegak hukum," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Cuman sedikit bocoran saja, di relaas itu Muhidin panitera yang menandatangani langsung, sedangkan di salinan itu panitera pengganti. Apakah ada yang hendak dikambinghitamkan, kita lihat saja," imbuhnya.

Leon mengatakan, perubahan frasa dalam putusan yang menjadi pokok perkara dalam pelaporan jelas salah. Sebab jika mengacu aturan yang ada maka pemberhentian hakim Aswanto dinilai inkonstitusional.

"Apabila kalau kita merujuk pada pembacaan putusan frasanya 'dengan demikian'. Apabila 'dengan demikian' maka pemberhentian hakim Aswanto inkonstitusional karena tidak sesuai pasal 23. Jika kita merujuk 3 UU MK, hakim itu bisa diberhentikan apabila sudah berusia 70 tahun, dia sakit jasmani maupun rohani tiga bulan berturut-turut, mengundurkan diri dan meninggal dunia," jelasnya.

Leon menambah, terlapor dalam hal ini 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti dilaporkan terkait pasal 263 terkait pemalsuan.

"Kita tetap berpatokan dengan pasal 263 tentang pemalsuan. Karena di situ ada pemalsuan surat bukti tertulis dan seterusnya," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Perubahan Substansi Putusan Uji Materi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.

Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum di-publish di website MK.

"Jadi mengubah 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya', dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi," kata Zico saat dihubungi, Jumat (27/1).

Dilihat detikcom, Jumat (27/1), di YouTube dan website Mahkamah Konstitusi, gugatan Zico itu berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads