Bejat! Pedagang Aksesoris Cabuli 4 Siswi SD di Tambora Jakbar

Bejat! Pedagang Aksesoris Cabuli 4 Siswi SD di Tambora Jakbar

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 15:57 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pedagang keliling berinisial BA (42), yang mencabuli 4 anak SD di Tambora, Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku menyimpan banyak foto anak-anak di ponselnya.

"Tersangka BA (42) kami duga sebagai pelaku pedofilia. Kami menemukan banyak foto anak-anak di HP pelaku. Latar belakang tersangka BA (42) belum pernah menikah," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Putra menjelaskan, pencabulan itu terjadi pukul 09.30 WIB, Senin (6/2), tepatnya di salah satu sekolah dasar negeri di Tambora. Pelaku melakukan pencabulan dengan iming-iming memberi gelang dan stiker.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi bonus kepada anak-anak berupa gelang dan stiker agar dia bisa memegang bagian payudara dan beberapa bagian sensitif lainnya," ujar Putra.

"Setelah para korban membeli dagangannya, pelaku menawarkan bonus kepada para korban berupa gelang dan aksesoris lainnya. Setelah itu pelaku merangkul dan menyentuh payudara para korban, paha para korban, dan bagian pantat korban," jelas Putra.

ADVERTISEMENT

Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi bejatnya ke korban anak kelas III SD pada jam istirahat. Pelaku mulanya ditangkap oleh sesama pedagang lain yang berjualan di area sekitar sekolah.

"Kemudian pelaku BA diamankan oleh para pedagang sekitar sekolah tersebut unit Reskrim Polsek Tambora yang mendapatkan laporan langsung bergerak mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Tambora," tuturnya.

Putra mengatakan korban pencabulan pelaku berjumlah 4 anak perempuan. Satu korban duduk di kelas III SD, sementara 3 korban lainnya kelas IV SD. Pemeriksaan korban anak ini melibatkan tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Total seluruh korban saat ini ada empat yaitu 1 anak perempuan pelajar kelas III SD dan 3 anak perempuan kelas IV SD," ungkap Putra.

Lebih lanjut, pelaku BA dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak juga Video: Guru Cabuli 3 Muridnya di Sulsel, Ternyata Kambuhan dari Tahun 2012

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads