Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara terkait kasus suap izin pertambangan. KPK menilai vonis itu menepis tudingan melakukan kriminalisasi kepada Maming.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihak KPK mengapresiasi vonis yang telah diberikan oleh PN Banjarmasin. Vonis itu dinilai sebagai bukti kerja KPK yang telah sesuai prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"KPK apresiasi mejelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud. Putusan tersebut menegaskan bahwa apa yang KPK lakukan dalam proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum," kata Ali kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan vonis 10 tahun penjara kepada Maming pun menepis tudingan yang menyebutkan adanya kriminalisasi yang menimpa Mardani Maming saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
"Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya," jelas Ali.
"Kami pastikan KPK tak akan pernah melanggar hukum ketika menegakkan hukum pidana korupsi sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti karena berdasarkan kecukupan alat bukti," tambahnya.
BW Sempat Singgung Maming Dikriminalisasi KPK
Tudingan kriminalisasi yang dilakukan KPK kepada Maming pernah diutarakan oleh Bambang Widjojanto atau BW. BW saat itu sempat menjadi pengacara dari Maming.
BW mengatakan KPK telah menuduh kliennya melakukan dugaan gratifikasi. BW mengatakan kasus yang diungkap KPK itu terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu, ketika ada transaksi bisnis dan ada akadnya.
"Tapi kemudian ada tuduhan dengan korupsi, kalau yang dipakai Pasalnya 12A, 12B, 11. Lah itu isunya artinya gratifikasi. Itu terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu. Ini ngomong gratifikasi 10 tahun yang lalu. Nah, kalau underlying-nya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya, terus ada tudingan seperti ini, ini kan jadi menarik. Kasus ini jadi menarik karena itu," kata BW, Kamis (12/7/2022).
BW saat itu mengatakan kliennya dikriminalisasi. Bambang kemudian menyinggung soal upaya pemerintah Indonesia yang saat ini tengah melakukan pemulihan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kita tengah melakukan recovery ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi di sisi yang lain transaksi di sini kok dikriminalisasi, satu itu. Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini?" ujar BW.
Vonis ke Mardani Maming
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming menjalani sidang vonis kasus suap Rp 118 miliar. Maming divonis 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim di PN Banjarmasin.
Selain dijatuhi vonis 10 tahun penjara, Maming diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752," kata hakim.
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa bisa menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
Baca juga: Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara! |