BPK Harus Lakukan Audit Investigatif Dana Perkara MA
Selasa, 15 Agu 2006 08:24 WIB
Jakarta - Lagi-lagi terjadi polemik dalam tubuh Mahkamah Agung (MA). Secara diam-diam MA menaikkan biaya perkara yang akan diajukan ke lembaga yudikatif tertinggi ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun didesak untuk melakukan audit investigatif."BPK harus melakukan audit investigatif. Kalau tidak dilaporkan berarti itu penyimpangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzzammil Yusuf dalam perbincangan dengan detikcom Selasa (15/8/2006).Muzzammil menegaskan, jika MA tidak ingin hal tersebut dilaporkan dan diperiksa maka biaya perkara MA sudah terjadi penyimpangan. "Itu sudah termasuk korupsi," tandas Muzzammil.Muzzammil juga menyayangkan jika MA mengenakan sejumlah biaya bagi orang-orang yang ingin berperkara. "Padahal MA berjalan atas biaya APBN bukan dana itu. Sebaiknya ini dihilangkan dari MA," papar Muzzammil.Komisi III DPR pun berjanji akan menjadikan persoalan biaya perkara MA ini sebagai prioritas bahasan dalam raker dengan MA ketika masa reses sudah selesai. "Kita akan memberikan perhatian lebih soal kasus ini," janji politisi PKS ini.MA mematok harga Rp 2,5 juta untuk biaya peninjauan kembali (PK). Biaya itu didasarkan pada Keputusan Ketua MA Nomor KMA/042/SK/VIII/2001. Surat ini ditandatangani Ketua MA Bagir Manan pada 20 Agustus 2001.Untuk perkara kasasi, pemohon dikenai biaya Rp 500 ribu. Biaya itu didasarkan pada Keputusan Ketua MA Nomor KMA/42/SK/III/2002. Surat itu juga ditandatangani Bagir Manan pada 7 Maret 2002.Sedangkan untuk perkara perdata niaga, MA mematok harga Rp 2,4 juta. Hal itu berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor KMA/02/SK/I/2002.
(ahm/)











































