Bripka Madih Diminta Bareskrim Lengkapi Berkas Sengketa Tanah

Bripka Madih Diminta Bareskrim Lengkapi Berkas Sengketa Tanah

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 14:12 WIB
Bripka Madih datangi Bareskrim Polri bersama pengacaranya (Ilham-detikcom)
Foto: Bripka Madih datangi Bareskrim Polri bersama pengacaranya (Ilham-detikcom)
Jakarta - Bripka Madih diminta melengkapi berkas terkait sengketa tanah miliknya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Madih diberi waktu satu minggu untuk melengkapi berkas.

"Kita masih membutuhkan beberapa dokumen-dokumen terkait yang diminta penyidik. Sehingga kita meminta pada Bareskrim untuk menunda 1 minggu untuk melengkapi administrasi di satgas," kata pengacara Madih, Charles Situmorang, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Charles tak merinci dokumen apa saja yang perlu dilengkapi. Dia mengatakan dokumen itu berkaitan dengan dugaan perampasan tanah milik Madih.

"Tidak bisa kami sampaikan karena ini kita akan melaporkan seseorang, artinya orang yang hendak kita laporkan harus ada bukti permulaan yang cukup untuk kemudian melakukan perampasan atau penyalahgunaan," ujarnya.

Dipanggil Bareskrim Polri

Kasus sengketa lahan yang diklaim milik orang tua Bripka Madih belum tuntas. Hari ini, anggota Provos Polsek Jatinegara itu dipanggil Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim.

Pemanggilan terhadap Bripka Madih ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Djuhandani mengatakan Bripka Madih dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait aduannya ke Satgas Anti Mafia Bareskrim Polri.

"Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (10/2).

Dalam surat bernomor B/868/II/2023/Dittipum tanggal 8 Februari 2023, Madih diundang untuk klarifikasi hari ini, Jumat (10/2/2023) pukul 09.00 WIB. Dalam surat tertulis Satuan Tugas Anti Mafia Tanah telah menerima surat pengaduan masyarakat dari Saudara Madih yang isinya menerangkan bahwa adanya dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Saudara Mulih dkk terhadap H Tonge Nyimin (orang tua Madih) yang memiliki alas hak berupa surat Girik No 191 atas nama Tonge yang terjadi di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan pondok Gede, Kota Bekasi.

Simak Video: Pengacara Bripka Madih Bantah Kliennya Minta Maaf ke Eks Penyidik

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads