Audiensi dengan Konsumen Meikarta, Waka DPR Cek Proyek Mangkrak Pekan Depan

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 13:54 WIB
Foto: Wakil Ketua DPR Dasco saat audiensi dengan korban proyek Mangkrak Meikarta(Firda/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Dasco menerima perkumpulan konsumen yang rugi akibat mangkraknya mega proyek Meikarta milik PT Lippo Cikarang Tbk. Dasco berencana bakal mengecek ke lokasi proyek pekan depan.

Pantauan detikcom, Jumat (10/2/2023) pukul 10.20 WIB, Dasco menerima para konsumen Meikarta yang bergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) itu di ruang pimpinan DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Dasco didampingi oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Mohamad Hekal dan anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade. Audiensi itu berlangsung kurang lebih selama 40 menit.

"Hari ini kita mendengarkan para korban yang terzalimi oleh pengembang dan tadi kita ambil kesimpulan bahwa hal seperti ini tidak bisa dibiarkan terus dan jangan sampai konsumen atau pembeli yang beritikad baik itu dirugikan," kata Dasco kepada wartawan usai beraudiensi.

Dasco memastikan pihaknya mendukung pergerakan ekonomi dan pembangunan. Namun, menurutnya, hal ini harus dipastikan tidak melanggar hukum dan hak orang lain.

"Kami bukan tidak mendukung pergerakan ekonomi dan pembangunan, kami sangat mendukung itu, baik dari sisi pembangunan dan investasi, tapi juga kami ingin itu juga diiringi dengan langkah pengembang yang baik, proven, dan tidak langgar hukum dan jangan sampai kemudian ada orang yang mempunyai hak kemudian melakukan hak konstitusional malah dipidanakan," katanya.

Lebih lanjut, Dasco berencana akan mengecek langsung kondisi proyek mangkrak Meikarta di lapangan pada pekan depan, Selasa (14/2).

"Ya (hari Selasa). Kita crosscheck di lapangan setelah hari Senin kita minta pengembang supaya infonya valid melakukan kunjungan lapangan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan KPKM Aep Mulyana menyampaikan keluhan pihaknya di depan Pimpinan DPR RI. Dia meminta haknya kembali terkait proyek Meikarta yang nyatanya tak rampung.

"Yang pertama, kita meminta hak kembali ya atas unit yang sudah dibeli konsumen. Kita sampai sekarang ini itu memang masih belum jelas keberadaannya," kata Aep dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Aep menilai gugatan oleh pengembang proyek Meikarta terhadap para konsumen tidak logis. Untuk diketahui, gugatan itu dilayangkan setelah para konsumen menuntut haknya berupa unit apartemen yang dijanjikan pengembang rampung pada 2019 lalu.

"Ya kalau gugatan mau tidak mau kita harus hadapi tapi nanti melalui prosesnya mungkin nanti kuasa hukum kami bisa menjelaskan karena sebenernya tidak logis. Kami ini bukan koruptor masa dituntut kemudian seluruh aset kami harus disita dulu sebagai jaminan di luar itu dan dituntut Rp 56 miliar, seperti itu," ujar dia.




(fca/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork