Motif Pembacokan di Titik Nol Jogja: Tersinggung Korban Geber Motor

Motif Pembacokan di Titik Nol Jogja: Tersinggung Korban Geber Motor

Adji G Rinepta - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 13:17 WIB
Polresta Jogja jumpa pers penangkapan pelaku pembacokan di Titik Nol Jogja, Jumat (10/2/2023).
Konferensi pers kasus pembacokan di Titik Nol Yogyakarta (Foto: Adji G Rinepta/detikJateng)
Yogyakarta - Polisi mengungkap motif enam pria diduga pelaku pembacokan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Pelaku disebut tersinggung aksi korban menggeber dan jumping saat naik sepeda motor.

"Bermula pada Selasa (7/2) kurang lebih jam 04.00 pagi ya. Saat itu korban bersama rekannya keluar dari kontrakan mengendarai motor niatnya hanya jalan-jalan keliling Jogja," kata Kapolresta Jogja Kombes Saiful Anwar seperti dilansir detikJateng, Jumat (10/2/2023).

Korban disebut menggeber motor di kawasan Malioboro. Pelaku G (17) yang berada di lokasi disebut merasa tersinggung dengan kelakuan korban dan temannya.

"Mereka melewati tempat di Malioboro ini mereka memang sempat melakukan bleyer-bleyer motor sambil menjumping-jumpingkan motornya," jelas Syaiful.

"Dengan kegiatan seperti itu ada pelaku (G) yang tersinggung dengan apa yang dilakukan korban dan pengejaran terhadap si korban dan akhirnya terjadilah keributan di Titik Nol," imbuhnya.

G disebut pulang ke rumahnya lalu mengambil sebilah besi. Selanjutnya pelaku menghampiri tempat nongkrong teman-temannya dan lanjut mendatangi korban lagi. Pembacokan kemudian terjadi.

Simak selengkapnya di sini.

Simak Video: Pembacokan di Titik Nol Kilometer Jogja, Polisi: Berawal dari Saling Provokasi

[Gambas:Video 20detik]



(haf/idh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads