2 Terdakwa Korupsi Revitalisasi IKM Kota Serang Divonis 1,5 dan 1 Tahun Bui

2 Terdakwa Korupsi Revitalisasi IKM Kota Serang Divonis 1,5 dan 1 Tahun Bui

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 10 Feb 2023 09:47 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto ilustrasi palu hakim: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Serang -

Dua terdakwa korupsi revitalisasi sentra industri kecil menengah atau IKM di Kasemen, Serang, divonis bersalah. Pertama, terdakwa Darussalam pelaksana proyek dari CV Gelar Putra Mandiri divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 1 bulan," kata Majelis Hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (10/2/2023).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan uang pengganti Rp 567 juta. Bila tidak dibayar maka harta benda disita dan bila tidak mencukupi dipidana selama 1 tahun. Penyerahan uang pengganti dari terdakwa sebesar Rp 567 yang dititipkan pada Kejari Serang ditetapkan sebagai pengembalian uang pengganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa lain yaitu Yoyo Wicahyono divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Terdakwa adalah eks Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Serang sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2020.

Majelis menilai bahwa kedua terdakwa dinilai tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primair pasal 2 ayat (1). Keduanya terbukti berdasarkan dakwaan subsidair pasal 3 Undang-undang Tipikor.

ADVERTISEMENT

Vonis ini mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah pada pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah kerugian negara telah dikembalikan, terdakwa sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Terdakwa Darussalam atas putusan ini mengaku menerima vonis majelis hakim. Sementara terdakwa Yoyo dan jaksa penuntut umum mengatakan masih pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU Mulyana.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Pada tuntutan jaksa, Darusssalam dan Yoyo dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dituntut denda Rp 300 juta subsider 5 bulan.

Lihat juga Video 'Viral Revitalisasi Trotoar Blokir Akses SDN 1 Pocin Depok':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads