Selain Ajukan PK, Gemas Juga Minta KPK Usut Kasus Soeharto
Selasa, 15 Agu 2006 06:17 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa pengeluaran surat ketetapan penghentian penyelidikan dan penuntutan (SKP3) kasus Soeharto adalah sah menurut hukum. Tapi, upaya mengadili mantan penguasa Orde Baru itu tidak pernah berhenti.Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) menyatakan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tentang SKP3 Soeharto itu. "Langkah ini ditempuh Gemas karena pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut merupakan error in jurist," kata seorang aktivis Gemas Johnson Pandjaitan dalam rilisnya yang diterima detikcom Selasa (15/8/2006).Selain akan mengajukan PK, Gemas juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus-kasus korupsi Soeharto yang dihentikan pihak kejaksaan."Untuk melanjutkan pengusutan harta kekayaan negara yang dirugikan akibat praktik KKN dari Presiden Soeharto dan kroni-kroninya, Gemas juga meminta KPKuntuk mengambil alih," tambah Johnson.Selain itu, jika Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh serius dalam menegakkan hukum, maka Gemas juga meminta Jaksa Agung untuk menyidik berkas-berkas penyidikan pelanggaran HAM berat di masa pemerintahan Soeharto yang telah diserahkan Komnas HAM.Komnas HAM juga diharapkan segera melanjutkan penyidikan secara pro justicia atas kejahatan berat semasa Soeharto berkuasa dan menyerahkannya kepada Jaksa Agung. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 1 Agustus 2006 secara mengejutkan telahmengabulkan permohonan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan. Perkara banding itu terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penghentian penuntutan atas nama terdakwa Soeharto tidak sah. Dalam putusan itu, majelis hakim banding mengatakan, Soeharto yang berstatustersangka tindak pidana korupsi di tujuh yayasan menderita aphasia confluent campuran yang menghambat komunikasi verbal dan tulisan. Kejari Jakarta Selatan sudah berulang kali berusaha melakukan pengobatan terdakwa untuk mengakhiri keadaan itu. Karena menderita penyakit aphasia confluent itulah majelis hakim memutuskan SKP3 Soeharto yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 11 Mei 2006 lalu sah menurut hukum.
(ahm/)











































