Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons terkait perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang skandal perubahan substansi putusan MK. MKMK menyebutkan perkara tersebut merupakan masalah serius apabila terbukti.
"Kalau benar seperti yang didugakan itu serius, kalau benar seperti yang diduga itu ya," Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Sebab, kata dia, memang terdapat perbedaan narasi pada kedua kalimat yang dipersoalkan. Kendati begitu, Palguna mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait masalah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa bedanya 'dengan demikian' dengan 'ke depan', ya udah bisa nyimpulkan sendiri sebenarnya. Seriuslah, karena itu beda sekali kan. Itu sangat berbeda," terangnya.
Mantan hakim konstitusi itu menyebutkan bahwa putusan MK yang memiliki kekuatan hukum mengikat, yaitu yang diucapkan hakim dalam sidang terbuka umum. Di mana, hal tersebut mengacu pada pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2003.
"Jadi putusan MK punya kekuatan hukum mengingat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum," kata Palguna.
Palguna juga menegaskan pihaknya akan bersikap independent dan transparan menangani hal tersebut. Ia menyebutkan hanya dapat menjanjikan, akan temukan sesuai dengan fakta.
"Saya bisa mengatakan, kami akan periksa dengan tegas, dengan proper dengan independent dan tentu tidak akan ada yang mencampuri itu," ucapnya.
(aik/aik)