Mahkamah Kehormatan: Perubahan Substansi Putusan MK Adalah Masalah Serius

Mahkamah Kehormatan: Perubahan Substansi Putusan MK Adalah Masalah Serius

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 22:10 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna kepada wartawan di Gedung I MK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna kepada wartawan di Gedung I MK. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons terkait perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang skandal perubahan substansi putusan MK. MKMK menyebutkan perkara tersebut merupakan masalah serius apabila terbukti.

"Kalau benar seperti yang didugakan itu serius, kalau benar seperti yang diduga itu ya," Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Sebab, kata dia, memang terdapat perbedaan narasi pada kedua kalimat yang dipersoalkan. Kendati begitu, Palguna mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait masalah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa bedanya 'dengan demikian' dengan 'ke depan', ya udah bisa nyimpulkan sendiri sebenarnya. Seriuslah, karena itu beda sekali kan. Itu sangat berbeda," terangnya.

Mantan hakim konstitusi itu menyebutkan bahwa putusan MK yang memiliki kekuatan hukum mengikat, yaitu yang diucapkan hakim dalam sidang terbuka umum. Di mana, hal tersebut mengacu pada pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2003.

ADVERTISEMENT

"Jadi putusan MK punya kekuatan hukum mengingat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum," kata Palguna.

Palguna juga menegaskan pihaknya akan bersikap independent dan transparan menangani hal tersebut. Ia menyebutkan hanya dapat menjanjikan, akan temukan sesuai dengan fakta.

"Saya bisa mengatakan, kami akan periksa dengan tegas, dengan proper dengan independent dan tentu tidak akan ada yang mencampuri itu," ucapnya.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads