Inpres Perlindungan TKI Diterbitkan
Selasa, 15 Agu 2006 02:19 WIB
Jakarta - Kebijakan perlindungan hukum bagi TKI di luar negeri sangat di perlukan. Adanya Inpres No. 6 tahun 2006 tentang kebijakan reformasi sistem penempatan dan perlindungan TKI merupakan salah satu bentuk reformasi penyelamatan TKI di Luar Negeri.Dalam Inpres tersebut akan dilakukan penyederhanaan prosedur baik penempatan maupun pemulangan TKI. Begitu juga dengan masalah pembiayaannya. Untuk kartu Smart Card dan perbekalan akhir akan ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk biaya paspor, pemerintah akan mengupayakan untuk menurunkan hiayanya."Substansi dari reformasi sistem ini bagaimana pelayanan kita kepada TKI bisa lebih murah, cepat dan aman," kata Menakertrans Erman Suparno di kantornya, Jalan Raya Kalibata, Senin (14/8/2006).Dalam hal ini pemerintah akan melakukan pembenahan di pintu embarkasi dan debarkasi dan akan dibentuk badan nasional penempatan perlindungan TKI yang akan diselesaikan pada bulan Oktober mendatang."Penataan embarkasi tersebut sudah kita lakukan di bandara Soekarno Hatta dan Juanda. Sudah dibangun Lounge TKI yang akan diresmikan 29 Agustus 2006. Akan kita lanjutkan juga nantinya di Sumut, solo dan kota-kota lainnya," ungkapnya.
(ahm/)











































