Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah ditangkap dan ditahan terkait kasus suap dan gratifikasi. KPK menyebut banyak kabar hoax menarasikan Lukas Enembe meninggal dunia.
"Kami memang mendapatkan informasi hoax yang berkembang di masyarakat adanya Pak Lukas Enembe meninggal dunia," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Ali mengatakan Lukas Enembe diperiksa secara berkala oleh tim medis. Lukas Enembe dinyatakan sehat selama berada di Rutan KPK.
"Kami pastikan Pak Lukas ada di rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas, bisa berjalan, bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti halnya tahanan lainnya. KPK juga sebutkan tadi empat kali melakukan pemantauan kesehatan terhadap Lukas Enembe," terang Ali.
KPK sebelumnya juga telah menggelar rapat koordinasi dengan BIN hingga Polda Papua pada Rabu (8/2). Rapat koordinasi itu salah satunya membahas soal keamanan di Papua usai Lukas Enembe ditangkap.
"Iya keseluruhan evaluasi keseluruhan pasca kemudian si tersangka dilakukan penangkapan oleh KPK. Tentu dalam rangka untuk kelancaran proses-proses penegakan hukum berikutnya, ada pemeriksaan saksi, ada penggeledahan, ada penyitaan. Itu kan tentu harus dilakukan secara sinergi oleh aparat penegak hukum seluruhnya ada di tanah Papua," katanya.
Korupsi Lukas Enembe
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli menyebut jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar," kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).
Selain menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," ujar Firli.
Simak juga 'Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe!':
(ygs/eva)