Pengacara Terdakwa Penghina Presiden Minta KUHP Direvisi
Selasa, 15 Agu 2006 01:44 WIB
Jakarta - KUHP Harus direvisi! Terutama Pasal 134 KUHP tentang penyampaian pendapat. Hal ini agar masyarakat lebih merdeka menyampaikan pendapat.Demikian eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Pandapotan Lubis, Wakil Kamal terdakwa penghina presiden dan wakil presiden, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (14/8/2006)."Terdakwa dijerat dengan pasal 134 KUHP yang ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun. Itu adalah hukum peninggalan penjajah Belanda. Kami minta dicabut sekarang juga dari KUHP," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Wakil Kamal.Disampaikan dia, tidak ada pernyataan presiden dan wakil presiden yang secara nyata mengungkapkan rasa terhinanya atau ketersinggungan atas tindakan Pandapotan."Ini mengindikasikan jaksa sejak awal tidak terlalu peduli pada hukum," imbuh Wakil dihadapan majelis hakim yang dipimpin Kusriyanto.Menurut dia, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Luthfie pada 7 Agustus lalu kabur, tidak memenuhi pasal 143 huruf a dan b KUHAP. Surat dakwaan pun dinilai tidak disusun secara cermat, lengkap, dan jelas.Sementara itu, Pandapotan yang juga membuat eksepsi sendiri terpaksa tidak membaca semua tulisan yang ditulisnya dalam 3 lembar kertas. Sebab hakim menilai dia berorasi bukan membaca eksepsi.Pria berjenggot lebat ini didakwa menghina presiden dan wakil presiden karena dalam sebuah demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta awal 2006 lalu telah memasang poster bertulis 'Panitia Persiapan Pembentukan Pemerintah Baru'.Selain itu dipasang juga poster presiden dan wapres yang di atas gambar bertulis 'The Jokers', dan di bawah gambar bertulis 'Kartu Mati'.Dakwaan subsidaritaspun dikenakan kepada Pandapotan. Dakwaan primer, pasal 134 KUHP jo pasal 136 bis KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider, pasal 137 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi akan dilaksanakan pada 23 Agustus.
(ahm/)











































