Terdakwa Pengaku Nabi 'Bebas'
Senin, 14 Agu 2006 21:01 WIB
Jakarta - Meski belum putusan, namun terdakwa penodaan agama M Abdul Rachman akan segera menghirup udara bebas. Terhitung Rabu 15 Agustus, pria yang dipercaya sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad itu keluar dari rumah tahanan (Rutan) Salemba.Itulah penetapan ketua majelis hakim Lief Sofijullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (14/8/2006)."Pertimbangan penangguhan penahanan adalah karena kelakuan terdakwa selama ini dipandang baik," ujar Lief.Sedianya agenda persidangan adalah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori M Arief. Namun karena 2 hakim anggota tidak dapat hadir dalam sidang, maka tuntutan akan dibacakan pada 23 Agustus mendatang.Abdul Rachman terlihat bahagia menyambut kebebasannya. Usai sidang, dia mendapat salam dan pelukan dari Komunitas Eden yang setia mengikuti sidang.Sambut BaikTim kuasa hukum Abdul Rachman dari Pembela Kebebasan Beragama sangat menyambut baik penetapan penangguhan penahanan ini. Keputusan hakim pun dinilai luar biasa."Padahal tim kuasa hukum tidak meminta penangguhan penahanan. Masa penahanan juga baru habis sekitar tanggal 20 agustus," ujar salah satu kuasa hukum Abdul Rachman, Asfinawati.Perempuan yang juga Direktur LBH Jakarta ini berharap penetapan tersebut merupakan titik cerah kasus yang membelit kliennya."Saya berharap akan ada putusan akhir yang senada, pada saat vonis dibacakan," tandas Asfinawati.
(ahm/)











































