Kajati DKI Ajukan Penangguhan Syafruddin, Kejagung Merestui

Kajati DKI Ajukan Penangguhan Syafruddin, Kejagung Merestui

- detikNews
Senin, 14 Agu 2006 20:33 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Rusdi Taher pada 4 Agustus 2006 mengajukan surat permohonan izin penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung. Permohonan itu ditujukan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Berdasarkan permohonan tersebut, Arman sapaan akrab Abdul Rahman Saleh menyatakan tak keberatan, dan memberikan izin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hendarman Supandji.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI I Wayan Pasek Suartha di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2006)."Jaksa agung tidak pernah memerintahkan untuk ditangguhkan penahanannya. Kajati DKI yang mengirim surat pengajuan penangguhan penahanan," kata Pasek.Menurut Pasek, pihak Kejati DKI rencananya pada 27 Juli akan melakukan ekspose (gelar perkara) kasus dugaan korupsi penjualan pabrik gula Rajawali III di Gorontalo. Namun hal itu ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Saat ini jaksa penuntut umum sedang menyusun surat dakwaannya," jelas Pasek.Mengenai alasan penangguhan penahanan, Pasek menjelaskan, karena adanya permohonan dari pihak keluarga. Keluarga juga memberikan uang jaminan Rp 250 juta.Pada Jumat 11 Agustus 2006, Syafruddin Temenggung ditangguhkan penahanannya sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh Kajati DKI. Syafruddin ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 22 Februari 2006. Pada 3 Februari Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan pabrik gula Rajawali III di Gorontalo. (ahm/)


Berita Terkait