TPM: Eksekusi Amrozi Cs Langgar Konstitusi
Senin, 14 Agu 2006 19:54 WIB
Jakarta - Rencana eksekusi Amrozi cs dinilai melanggar konstitusi. Sebab proses hukum yang dijalani para terpidana mati bom Bali I ini menggunakan UU Terorisme. Padahal UU Terorisme disahkan setelah kejadian bom Bali I.Karenanya, Tim Pembela Muslim (TPM) yang dipimpin Mahendradatta mendatangi Ketua MPR Hidayat Nurwahid untuk mengadukan masalah ini."Rencana eksekusi itu melanggar konstitusi. Saya dari dulu sudah mengingatkan kejaksaan. Tetapi persidangan tetap saja jalan. Akhirnya MK memutuskan itu bertentangan dengan UUD," kata Mahendradatta sebelum menemui Hidayat di Gedung MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/8/2006).Menurut Mahendradatta, rencana esksekusi Amrozi cs masih menyisakan persoalan. Selain melanggar UUD karena UU Terorisme tidak bersifat retroaktif, juga belum ada peninjauan kembali (PK).Padahal putusan MK yang menyatakan eksekusi itu melanggar UUD bisa menjadi dasar untuk PK. "Usulan tidak dieksekusi sudah disampaikan. Tetapi tiba-tiba tidak ada hujan dan tidak ada angin akan mengeksekusi Amrozi," ujar Mahendradatta.Menanggapi hal itu Hidayat mengatakan, menghadapi persoalan eksekusi merupakan kewenangan peradilan yang bukan kewenangan dirinya. Karenanya, dia menegaskan jika proses peradilan sudah ditentukan, maka harus dijalankan. "Itu bukan kewenangan saya. Sebaiknya bila sudah diputuskan ya dilaksanakan," tandasnya.
(jon/)











































