8 Napi Bom Bali I Diusulkan Dapat Remisi

8 Napi Bom Bali I Diusulkan Dapat Remisi

- detikNews
Senin, 14 Agu 2006 19:35 WIB
Denpasar - Terpidana bom Bali I masih tersisa 10 orang dari 33 orang di LP Kerobokan, Denpasar. Sebanyak delapan orang diusulkan mendapat remisi dalam rangka perayaan HUT ke-61 RI. Demikian disampaikan Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali, AA Mayun Mataram di kantornya, Jl. Puputan Raya Renon, Denpasar, Senin (14/08/2006). Delapan narapidana bom Bali I, yaitu Mujarod, Sofyan Hadi, Hamzah Baza (kelompok Kaltim), Andi Hidayat, Junaedi, Abdul Rauf, Andri Octavia (kelompok Serang), dan Maskur Abdul Kadir. Dua narapidana bom Bali tidak diusulkan remisi karena mendapat hukuman seumur hidup, yakni Suranto Abdul Ghoni, Sarjiyo alias Sawat. Tiga narapidana lainnya, yaitu Ali Imron (seumur hidup), Hutomo Pamungkas dan Ahmad Roichan dibon Mabes Polri hingga sekarang. Seorang narapidana lainnya, Hernianto meninggal dunia di RSUP Sanglah Denpasar. Sementara itu, tiga terpidana lainnya, yaitu Amrozi, Muklas, dan Imam Samudera telah dipindahkan ke LP Nusakambangan. Mereka tengah menunggu eksekusi dari Kejaksaan Negeri Denpasar, 22 Agustus 2006. Dua orang napi lainnya telah dinyatakan bebas dan beberapa napi dipindahkan ke Kalimantan. Mayun mengatakan usulan remisi tersebut dalam rangka perayaan HUT ke-61 RI dan didasarkan Keppres No. 174/1999. "Remisi akan diberikan saat upacara bendera perayaan HUT RI di LP Kerobokan dan dibacakan oleh Gubernur Bali," kata dia. Di Bali terdapat 839 orang narapidana dan 595 orang tahanan. Sebanyak 568 narapidana diusulkan memperoleh remisi dengan masa satu hingga enam bulan. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads