PTUN Menangkan Gugatan Dekopin Pimpinan Sri Edi Swasono

PTUN Menangkan Gugatan Dekopin Pimpinan Sri Edi Swasono

- detikNews
Senin, 14 Agu 2006 18:35 WIB
Jakarta - Putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang membatalkan Dekopin pimpinan Adi Sasono disambut baik oleh Dekopin di bawah kepemimpinan Sri Edi Swasono. Atas keputusan itu Sri Edi langsung mundur dan menyerahkan jabatannya kepada Dewan Pimpinan Dekopin."Saya mungkin masih kepingin jadi penasihat Dekopin seperti dulu," kata Sri Edi Swasono kepada wartawan di Cafe Venesia, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Senin (14/8/2006).Sri Edi memaparkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menggugat Dekopin di bawah pimpinan Adi Sasono ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam putusan sela PN Jaksel disebutkan urusan gugatan itu adalah urusan PTUN dan dalam putusan PTUN pada Senin 14 Agustus ini majelis hakim menerima gugatan yang diajukan Sri Edi Swasono."Putusan ini sangat melegakan karena Dekopin dibawah pimpinan saya dimenangkan," ujarnya.Meski demikian Sri Edi masih belum puas dengan hasil keputusan PTUN karena salah seorang saksi yang diajukan pihak tergugat diduga telah melakukan sumpah palsu di sidang PTUN, yakni mantan Ketua Dekopin Wilayah Sumatera."Atas kesaksiannya kami akan menuntut saksi tersebut karena saat dia memberikan kesaksian dia mengatasnamakan ketua Dekopin Wilayah Sumatera, padahal saat itu jabatan itu sedang kosong," jelasnya.Selain itu Dekopin versi Sri Edi juga akan menggugat sebuah bank yang dengan sengaja mengabaikan prinsip corporate governance. Bank itu dianggap telah memindahkan rekening Dekopin milik Sri Edi ke Dekopin versi Adi Sasono."Bank yang bergerak di bidang koperasi itu telah merugikan kami secara material dan imaterial sangat besar," ujar dia. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait