Disdukcapil Kota Bandung mengaku menyayangkan tindakan Sulaeman, warga Kampung Cigagak, Kelurahan Cisurupan, yang tidak langsung melapor usai dinyatakan meninggal dunia sejak 2020 di data administrasinya. Padahal, Disdukcapil memastikan akan langsung merevisi laporan tersebut jika mendapat laporan dari penggugat.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Plt Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung Dendi Hermansyah saat hadir sebagai pihak tergugat di PTUN Bandung. Sulaeman menggugat Disdukcapil pada 18 November 2022 setelah dinyatakan meninggal dunia.
"Kalau pada saat itu juga penggugat melapor ke kami soal data kependudukannya, kami pasti akan langsung perbaiki. Cuman akhirnya data ini tidak segera langsung dilaporkan sehingga akta kematian dari pihak penggugat dikeluarkan oleh kementerian," kata Dendi di PTUN Bandung, dilansir detikJabar, Kamis (9/2/2023).
Usai sidang, Dendi memastikan akan mengikuti semua proses di PTUN Bandung. Disdukcapil memastikan akan menjalankan putusan apapun dari PTUN, termasuk merevisi kembali data kependudukan milik Sulaeman yang telah dinyatakan meninggal dunia itu.
"Kalau Disduk, itu tidak akan mengecek lagi ke RT, karena ini ranahnya sudah prosesnya di PTUN. Proses selanjutnya nanti akan diserahkan ke hakim. Setelah ada hasil, kita pasti ikuti prosesnya," tuturnya.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Sulaeman, Yadi Cahyadi menjelaskan, gugatan ke PTUN Bandung dibutuhkan untuk merevisi data kependudukan kliennya yang saat ini sudah dinyatakan tidak aktif. Sebab berdasarkan regulasinya, jika data kependudukan Sulaeman ingin diaktifkan lagi, maka harus ada keputusan dari pengadilan mengenai perkara tersebut.
Baca selengkapnya di sini:
Tonton juga Video: Disdukcapil Medan Keliling, Permudah Pelayanan Administrasi