Firli Jelaskan Tugas Monitoring KPK ke Kementerian Bukan untuk Cawe-cawe

ADVERTISEMENT

Firli Jelaskan Tugas Monitoring KPK ke Kementerian Bukan untuk Cawe-cawe

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 13:28 WIB
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri menjabarkan salah satu tugas KPK adalah melakukan pencegahan dan monitoring ke kementerian saat rapat kerja dengan Komisi III DPR. Firli menegaskan kunjungan itu tak ada unsur cawe-cawe atau mengintervensi suatu lembaga.

Awalnya penjelasan soal tugas monitoring KPK disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron. Dia mencontohkan salah satu proses monitoring KPK adalah ke Kementerian ATR/BPN.

"Salah satu contoh tahun kemarin, di ATR/BPN, bagaimana proses sertifikasi baik hak milik, HGU (hak guna usaha), maupun HGB (hak guna bangunan), yang selama ini bukan hanya tidak efektif dan tidak efisien, bahkan kemudian masalah-masalah konflik sosial berawal dari ketidakpastian tersebut," kata Gufron saat raker bersama Komisi III DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Kemudian, Ketua KPK Firlu Bahuri menambahkan penjelasan Gufron. Dia menyebut monitoring dan pencegahan merupakan amanat undang-undang.

"Saya hanya memberi catatan singkat, kenapa monitor itu menjadi penting, sebagaimana amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 di pasal huruf C disebutkan; KPK melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara," ucap Firli

Lebih lanjut, Firli mengatakan kedatangan KPK ke kementerian tak ada unsur untuk mengintervensi atau cawe-cawe. Dia memastikan pihaknya menjalankan tugas memastikan tak ada korupsi di lembaga tersebut.

"Jadi kita bukan cawe-cawe sebenarnya, Pak, tapi amanat UU. Terpaksa kita datang ke kementerian, kita lihat apakah peraturan kementerian sudah betul-betul memastikan bahwa tidak akan terjadi korupsi," tutur Firli.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, kata Firli, ada beberapa tugas yang dilakukan KPK, seperti menelaah, mengkaji, dan meneliti. Dari sana, barulah KPK memberikan rekomendasi ke lembaga tersebut jika ada hal yang tak sesuai.

"Tahun berikutnya kita monitor, Pak, kalau nggak dilaksanakan, KPK akan mengirim surat kepada presiden bahwa ada kementerian/lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati," ujarnya.

(dwr/maa)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT